Selesaikan Polemik Dana Pensiun PDAM Makassar dengan Jalur Hukum, RL: Solusi Terbaik

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengaku sangat mendukung tindakan pihak PDAM Kota Makassar yang hendak menyelesaikan persoalan pembayaran dana pensiun yang belum diselesaikan melalui jalur hukum.

Bahkan kata dia, melalui jalur hukum merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan polemik pembayaran dana pensiun yang belum diselesaikan perusahaan asuransi AJB Bumiputera.


“Penyelesaian melalui jalur hukum akan memberikan kepastian terkait langkah penyelesaian pembayaran dana pensiunan di PDAM Makassar,” kata Rudianto Lallo, Kamis (14/4/2022).

“Keputusan hukum akan memberikan solusi terkait perkara ini. Bisa berupa upaya paksa pembayaran seperti penyitaan aset perusahaan asuransi (AJB Bumiputera 1912) atau solusi lainnya,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak AJB Bumiputera 1912 hingga kini belum meyelesaikan pembayaran dana pensiunan PDAM dan juga tidak memberikan solusi dalam upaya penyelesaian kewajiban senilai Rp11,4 miliar lebih tersebut. Terdapat puluhan pensiunan PDAM Makassar yang menjadi korban perkara ini.

Untuk mendapat kepastian upaya penyelesaian, Perumda Air Minum Makassar melalui penasehat hukumnya, Nurhalim, melaporkan perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 ke Polrestabes Makassar.

“Kami atas nama Perumda Air Minum Makassar melaporkan perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 ke Polrestabes Makassar terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dana pensiun untuk 50 orang pensiunan Perumda Air Minun Makassar dengan nilai Rp11.4 lebih,” kata Nurhalim.

Laporan ke Polrestabes Makassar ini terdaftar dengan register No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sul-Sel,  diterima dan ditandangani oleh Aipda Jamaluddin.

Nurhalim secara rinci menyebutkan, dugaan penipuan dan penggelapan ini menguat karena 50 orang pensiunan Perumda Air Minum Makassar yang mengajukan klaim pembayaran berdasarkan polis nomor 57232 dan 62127 untuk program Kesejahteraan Karyawan Tunjangan Hari Tua, dari perusahaan AJB Bumiputera 1912 tak kunjung ada upaya penyelesaian.

“Kami melihat tidak ada itikad baik dari pihak AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan pembayaran Pensiunan pegawai PDAM. Proses hukum diharapkan bisa memberi solusi dan kepastian penyelesaian perkara ini,” pungkas Nurhalim. (*)


Komentar