TERASKATA.COM, MAKASSAR – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Makassar, untuk tingkatan SD dan SMP tahun ajaran 2022-2023, mulai dibuka pada Senin, (20/6/2022) mendatang.
Diketahui, proses PPDB nantinya akan dibuka sebanyak empat Jalur, diantaranya yakni jalur Zonasi, Afirmasi, perpindahan dan prestasi.
Salah satu yang banyak pendaftarnya adalah jalur zonasi. Hal ini dikarenakan jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran untuk siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Kemudian, ditentukan melalui alamat di dalam kartu keluarga (KK).
Dengan adanya ketentuan seperti ini, biasanya banyak masyarakat dengan tergesa-gesa untuk mengurus pembaruan data KK. Atau bahkan, ada juga masyarakat yang mengakali dengan cara menumpang di KK milik keluarga yang dekat dengan lokasi sekolah.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh. Hatim pun buka suara. Menurutnya hal yang ditakutkan seperti itu tidak akan terjadi.
Pasalnya, panitia PPDB 2022 di Makassar, baru menghitung dan menerima kependudukan siswa-siswi yang mendaftar jalur zonasi, apabila sudah ada selama satu tahun.
“Di bawah satu tahun itu tidak terhitung oleh panitia PPDB,” kata Hatim, Rabu (15/6/2022).
Tak hanya itu saja, Hatim pun menututkan, data base yang diberikan Disdukcapil ke Dinas pendidikan (Disdik) kota Makassar, selama satu masa kependudukannya dalam KK.
“Kalau misalnya dia baru pindah baru bulan lalu, tidak akan ada muncul data basenya,” cetusnya.
“Jadi yang muncul di sistem itu domisilinya yang ada di atas satu tahun. Karena kami berikan itu satu tahun keatas data basenya,” kunci Kadis Muda di Makassar itu.(*)
Komentar