TERASKATA.COM, MAKASSAR – Dua kepala lembaga permasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan (Sulsel) dicopot dari jabatannya. Pencopotan tersebut lantaran adanya informasi dugaan pungutan liar (pungli) di lapas yang mereka pimpin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Suprapto, mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap kedua kepala lapas. Mereka akan dimintai keterangan terkait isu yang beredar.
“Sementara kita bebas tugaskan dulu, iya dua-duanya, iya (dinonaktifkan) untuk sementara,” kata Suprapto, dikutip dari Medcom, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan keduanya merupakan Kepala Lapas Takalar dan Kepala Lapas Parepare. Di Lapas Takalar beredar sebuah kuitansi yang digunakan sebagai tanda untuk membantu pengurusan salah satu warga binaan.
Kuitansi itu senilai Rp15 juta yang ditujukan kepada salah satu petugas Lapas Takalar, yakni Emil. Pengurusan yang dimaksud untuk pembebasan bersyarat dari salah satu warga binaan.
Sementara di Lapas Parepare terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga binaan terkait pungli yang dilakukan oleh petugas. Suprapto menjelaskan kedua kepala lapas itu mulai di nonaktifkan sejak hari ini sampai pemeriksaan secara keseluruhan selesai. Termasuk salah satu petugas Lapas Takalar yang disebutkan dalam kuitansi tersebut.
“Dinonaktifkan sejak hari ini, sampai selesai pemeriksaan keseluruhan. Sambil menunggu kebenaran itu, kalau tidak benar kita kembalikan kalau benar kita tindak dengan sanksi,” tegasnya.
Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pungli yang dilakukan oleh petugas di dua lapas di Sulawesi Selatan itu. Pihaknya juga mulai hari ini melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala lapas tersebut.(*)
Komentar