TERASKATA.COM, MAKASSAR – Diduga menerima suap, 4 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Sulawesi Sealatan (Sulsel) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/8/2022).
Waki Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, keempat tersangka diduga menerima suap dari Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER) Tahun Anggaran 2020.
“Berupa penerimaan hadiah terkait pemeriksaan keuangan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020,” ungkapnya dalam Press Conference.
Adapun tersangka yakni, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau Mantan Kasubauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel (AS), Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel (YBHM), Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Sulsel (WIW), dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel (GG).
Keempat tersangka diduga diminta oleh ER (Edy Rahmat) untuk memanipulasi audit keuangan terhadap Dinas PUTR Sulsel TA 2020, yang dilakukan oleh YBHM.
Dimana YBHM menemukan adanya proyek yang nilai PAGU anggarannya dimark up dan hasil pekerjaan diduga tidak sesuai dengan kontrak.
“Atas temuan ini ER berinisiatif agar penemuan dari BPK dapat direkayasa sedemikian rupa, seperti tidak melakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan jadi kecil, sehingga menyatakan hasil temuan tidak ada,” jelasnya.
ER diketahui aktif berkoordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam pengkondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.
Diketahui total dana partisipasi yang diterima oleh YBHM, WIW dan GG secara bertahap berjumlah sekitar 2,8 miliar.
“AS turut diduga mendapatkan bagian 100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK Perwakilan. Sedangkan ER juga mendapatkan dana sekitar 324 juta,” bebernya.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK akan melakukan penahanan kepada empat tersangka hingga 6 September 2022 mendatang.
“AS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, YBHM ditahan di Rutan KPK pada kavling C1, WIW ditahan di rutan KPK juga pada Kavling C1, juga dengan GG,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sementara ER sebagai pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan mantan Sekertaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat beberapa waktu lalu.(*)
Komentar