Sejumlah Wanita Asal Kodingareng Gelar Aksi Protes Tambang Pasir, Bawa Replika Gurita Raksasa

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Dalam rangka memperingati hari Anti Oligarki, sejumlah wanita yang berasal dari Kodingareng bersama Walhi Sulsel dan Green Peace Indonesia menggelar aksi protes di depan kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/10/2022).

Dalam aksi yang dilakukan sekitar pukul 10:30 Wita tersebut, para wanita-wanita ini melakukan unjuk rasa dengan berbaris di depan pintu gerbang kantor gubernur Sulsel sambil mengenakan topi petani dan membawa selembaran yang berisikan kalimat-kalimat protes atas kebijakan pemerintah.


Tak hanya itu, dalam unjuk rasa tersebut para demonstran juga membawa replika gurita raksasa yang mereka ibaratkan seperti monster oligarki.

Monster oligarki di Sulawesi Selatan tidak lepas dari banyaknya kesepakatan
politik dan bisnis yang mencengkram serta menggerogoti sumber daya alam, lingkungan hidup,
dan penghidupan masyarakat. Salah satunya yakni sumber daya alam pesisir, laut, dan
pulau-pulau kecil.

Afdilah selaku juru Kampanye Laut Green Peace Indonesia mengatakan aksi ini digelar untuk menyuarakan penderitaan perempuan Kodingareng setelah adanya aktivitas tambang di Pulau Spermonde.

“Masyarakat Kodingareng, terutama perempuan mengalami penderitaan yang luar biasa pasca adanya tambang pasir di Spermonde yang digunakan untuk pembangunan proyek strategis nasional,” kata Afdilah kepada para Jurnalis.

Aksi ini merupakan peringatan hari anti oligarki dengan mengusung tema ‘Perempuan Kodingareng Melawan
Oligarki’ merupakan respon keras dari Ibu-Ibu Pulau Kodingareng yang merasakan dampak
langsung dari aktivitas tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan untuk keperluan mega proyek Makassar New Port.

Adapun Tuntutan-tuntutan dalam aksi tersebut antara lain:

  1. Presiden Republik Indonesia Cq Gubernur Sulawesi Selatan Cq Walikota Makassar agar
    menghentikan pembangunan Makassar New Port dan tambang pasir laut yang berada di
    wilayah tangkap nelayan
  2. Gubernur Sulawesi Selatan Cq DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar merevisi RTRW
    Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 yang melegalisasi zona tambang pasir laut
    dan reklamasi di Sulawesi Selatan
  3. PT Pelindo IV harus bertanggung jawab atas kemiskinan dan kerusakan yang terjadi di
    wilayah tangkap nelayan
  4. PT Boskalis, perusahaan asal Belanda, sebagai mitra PT Pelindo IV harus bertanggung
    jawab untuk mengembalikan dan memulihkan wilayah tangkap nelayan agar masyarakat
    dapat bisa melaut seperti sedia kala.

Sebagai informasi, unjuk rasa berjalan dengan tertib dan aspiratif dengan tanpa pengawalan ketat dari pihak keamanan.


Komentar