Hamdan Juhannis: Sisi Lain dari Pengaturan Toa Masjid

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Terbitnya surat edaran Kementerian agama No 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara atau Toa masjid dan mushalla telah memancing reaksi publik yang tak terkendalikan. Apalagi surat edaran tersebut diikuti oleh pernyataan Gus Menteri yang telah menjadi viral di berbagai beranda sosial yang dianggap telah mempersamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

Pernyataan yang merupakan hasil wawancara Gus Menteri di Kota Riau pada gilirannya lebih menjadi obyek diskusi sekaligus amunisi ampuh publik untuk menyerang secara personal ketimbang membaca isi surat edaran tersebut. Penulis dalam hal ini tidak akan menyorot pernyataan tersebut yang sejatinya harus disikapi secara arif dan bijak. Dalam konteks ini, penulis ingin mengungkap sisi lain dari terbitnya surat tersebut.


Pertama, surat edaran tersebut ingin menegaskan bahwa pemerintah (baca: Kemenag) harus hadir dalam ruang-ruang perjumpaan antar umat beragama. Kehadirannya tidak hanya sekadar menghimbau kepada publik, tetapi harus dibuktikan dengan berbagai aturan yang harus dibumikan pada tataran grass-root.

Patut diakui, setidaknya menurut pengalaman penulis, bahwa pengeras suara masjid memang seperti ada kompetisi dalam hal mengeraskan dan menyaringkan suara. Masjid-masjid ibaratnya sedang “bertanding” dalam pengaturan pengeras suara terutama suara luar. Bukan hanya dalam hal kejernihan suara, tetapi juga dalam hal momentum mengeraskan suara luar.

Bercermin pada salah satu masjid, dimana penulis tinggal, suara luar seringkali diperdengarkan bukan hanya pada saat waktu shalat, tetapi juga pada saat kerja bakti. Suara yang diperdengarkan kadangkala bukan suara mengaji, tetapi juga suara lagu-lagu nasyid. Bahkan ada satu masjid yang nun jauh dari perkotaan, suara lagu nasyid berbahasa Arab pun diperdengarkan secara keras melalui pengeras suara, padahal isi lagu tersebut terkait percintaan.

Kondisi inilah yang melatari perlunya pemerintah hadir dalam ruang-ruang tersebut untuk mengatur dan menata masyarakat yang multi agama dan budaya. Oleh karena itu, hadirnya surat edaran tersebut yang sebenarnya adalah penyempurnaan dari aturan tahun 1978 sejatinya harus diapresiasi.

Kedua, surat edaran tersebut juga ingin menegaskan bahwa umat Islam idealnya tidak hanya terpaku dalam Islam syiar. Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar umat kita masih terjebak dalam penyebaran syiar-syiar, tanpa memberikan perhatian yang lebih kepada substansi Islam. Mengeraskan suara mengaji dan tarhim (shalawat) melalui TOA masjid adalah tentu adalah bagian dari syiar-syiar Islam yang tujuannya untuk mengingatkan umat Islam terkait dekatnya waktu shalat.

Di satu sisi, tradisi ini harus diapresiasi, tetapi di sisi lain, umat Islam juga harus diingatkan bahwa persoalan muamalah juga harus menjadi atensi umat Islam, termasuk di dalamnya membangun kerukunan antar sesama manusia. Syiar tentu saja dianjurkan selama tetap berpijak kepada cinta, penghormatan dan apresiasi kepada umat lain.

Di sinilah konteks surat edaran tersebut yang tujuan utamanya adalah pengaturan dalam membangun kerukunan antar sesama. Kita tentu berharap bahwa umat Islam bisa menyeimbangkan antara dua dimensi tersebut. Umat Islam cinta pada syiar-syiarnya tetapi secara nilai juga kuat.

Akhirnya, terlepas dari pro dan kontra hadirnya surat edaran tersebut, kita tentu berharap bahwa pengaturan TOA tersebut dapat menjadi salah satu medium dalam membangun dan memperkuat internal kerukunan umat Islam dan yang utama adalah kerukunan antar umat beragama. Namun yang lebih penting pengaturan ini tidak lagi melahirkan Islam kaset (meminjam istilah Gus Dur), tetapi Islam aktual (istilah Kang Jalal).(*)


Komentar

News Feed