TERASKATA.COM, MAKASSAR – Berdasarkan instruksi Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19 di Kota Makassar.
Pernyataan tersebut sesuai dengan surat edaran Wali Kota Makassar tertanggal 1 Maret 2022, nomor 443.01/87/S.Edar/Kesbangpol/III/2022 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Selain itu, hal ini juga menyesuaikan dengan instruksu dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) nomor 14 Tahun 2022 Tanggal 28 Februari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 DI Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam instruksinya tersebut, sosok yang kerap disapa Danny Pomanto itu menyampaikan bahwa pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh (daring).
Tak hanya itu saja, Wali Kota Makassar juga menginstruksikan agar pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid -19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
Komentar