Dirjen PTKN Kemendag Bersama Balai Pengawasan Tertib Makassar Musnahkan Barang Ilegal

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Balai Pengawasan Tertib Makassar telah memusnahkan beberapa barang ilegal yang berlangsung di Halaman Parkiran Graha Sucofindo Makassar, Rabu (30/03/2022).

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan, seperti beberapa jenis/merek minuman beralkohol, panci, sepatu, dan beberapa alat-alat pertanian.


Dirjen PKTN, Veri Anggrijono memberikan apresiasi tinggi kepada Balai Pengawasan Tertib Makassar yang telah melakukan pencegahan terhadap peredaran barang ilegal dari luar negeri yang ada di Kota Makassar.

“Alhamdulillah, pada kesempatan ini, kami melakukan pemusnahan barang ilegal di Makassar. Barang-barang ini diimpor dari luar negeri,” ujarnya

Dia juga menjelaskan bahwa ada ribuan minuman beralkohol dari luar negeri yang tidak memiliki standar nasional dan telah dimusnahkan.

“Ada sekitar tiga ribuan minuman alkohol kami musnahkan,” tambahnya.

Veri menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal ini sekaligus peringatan kepada seluruh pelaku usaha untuk hati-hati menjual barang yang tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kami berikan peringatan kepada semua pelaku usaha yang ada di Sulsel agar tidak menjual barang yang ilegal,” ujarnya lagi.

Peredaran barang ilegal ini membuat negara mengalami kerugian yang cukup besar, diperkirakan mencapai ratusan juta.

“Tentunya barang ilegal ini memberikan kerugian besar terhadap negara, hampir setengah miliar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlien Ariesta mengatakan bahwa pihaknya tidak sendiri dalam melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal.

“Penindakan yang kami lakukan ini karena hasil kerjasama dari jaringan strategis,” ungkap Arlien.(Dev)


Komentar