TERASKATA.COM, MAKASSAR – Disdukcapil Makassar melakukan pendataan penduduk non permanen di beberapa rumah kontrakan dan kamar kos di kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Kepala Disduscapil Makassar, Muh. Hatim S.STP mengungkapkan bahwa ini merupakan kegiatan rutin yg biasanya dilaksanakan setelah arus balik mudik yang terjadi kemarin.
Penduduk yang berdomisili di Kota Makassar namun tidak memiliki KTP-el Makassar atau masih ber KTP-el diluar Makassar, selanjutnya disebut dengan Penduduk Non Permanen . Pendataan adalah pencatatan dan pengelolaan data penduduk non permanen .
“Kami turun ke lapangan untuk mengecek pendataan penduduk non permanen di rumah kos atau kontrakan di wilayah kecamatan Tamalanrea. Jadi kegiatan ini hanya masalah tertib administrasi,” ungkap Hatim, Senin (23/5/2022).
Selanjutnya jika penduduk non permanen akan menetap menjadi penduduk kota Makassar maka pihak Dukcapil tentunya akan membantu memfasilitasi kepindahan penduduk dari daerah asalnya.(*)
Komentar