TERASKATA.COM, Makassar – Kebijakan Kominfo dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diapresiasi Duta Siber Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu dinilainya sebagai langkah tegas yang patut diapresiasi dalam rangka menertibkan berbagai macam aplikasi yang dapat mengancam pertahanan, memicu tindakan kriminalitas, dan berbagai macam potensi kejahatan yang dapat menggaggu Kamtibmas.
Koordinator Duta Siber Sulsel, Fahmi menyampaikan, apresiasi dan dukungan terhadap langkah yang ditempuh oleh Kominfo tersebut untuk segera menertibkan dan menutup aplikasi atau sistem yang berbasis digital yang tidak melakukan pendaftaran atau penertiban kepada PSE sebagaimana yang tertuang dalam aturan Putusan Menteri Kominfo No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM/5/2020).
“Langkah atau upaya yang dilakukan oleh Kominfo adalah sebuah bentuk untuk menjaga keamanan Negara terkhusus di dunia digitalisasi. Oleh karena itu, kita selaku masyarakat harus memberi dukungan atau support serta mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Kominfo,” sebutnya.
Adapun terkait berbagai macam pro kontra yang terjadi di kalangan masyarakat merupakan hal yang wajar.
“Namun kebijakan ini adalah langkah tegas dari pemerintah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(rls/lia)
Komentar