Jampidum Setujui Restoratif Justice di Luwu

TERASKATA.COM, Luwu – Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama Tersangka Hasrullah dari Kejaksaan Negeri Luwu yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepala Pusat Penerangan Humum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya menjelaskan pada Rabu (12/01/22), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan.


“Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, serta Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban,” jelasnya, Jumat (14/01/22).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba menjelaskan, kronologis kejadian yakni pada Minggu (31/10/21) bertempat di Jalan Umum Lingkungan Kampung Baru Kabupaten Luwu, Tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Fino dengan plat DP 3689 UT melaju dengan kecepatan tinggi dimana jalan tersbut adalah daerah ramai dan merupakan tempat pemukiman.

Tersangka sempat melihat korban SITTI berada di pinggir jalan kemudian tiba-tiba korban menyeberang jalan dan Tersangka tidak sempat menyalakan klakson dan melakukan pengereman, sehingga Tersangka menabrak korban hingga terjatuh dan berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek pada dahi sisi kanan kepala belakang serta luka lecet geser dahi sisi kiri dan pipi kiri dan memar pada kelopak mata kiri.

Ia menjelaskan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Luwu akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian,” jelasnya.(rls/lia)


Komentar