Jokowi Terbitkan Surat Pengesahan Pemberhentian Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur Sulsel

TERASKATA.Com, MAKASSAR – Presiden Indonesia, Joko Widodo secara resmi mengeluarkan surat keputusan presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2022 terkait pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023 sekaligus surat resmi penunjukan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (19/01/2022).

Diketahui, surat Keppres ini sudah keluar pada 12 Januari 2022 yang lalu. Akan tetapi, surat Kepres ini masuk pada hari ini (19/01) dan akan diparipurnakan oleh DPRD Sulsel pada Senin pekan depan.


Dalam surat Keppres tersebut, Jokowi telah memutuskan untuk mengesahkan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan dan secara resmi juga menunjuk Andi Sudirman Sulaiman sebagai Plt Gubernur Sulawesi Selatan.

Salah satu pertimbangan Jokowi memberhentikan Nurdin Abdullah, karena kasus korupsi yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu.

Adapun isi surat Keppres tersebut memutuskan sebagai berikut :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PEMBERHENTIAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN MASA JABATAN TAHUN 2018-2023 DAN PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS GUBERNUR SULAWESI SELATAN MASA JABATAN 2018-2023.

KESATU : Mengesahkan pemberhentian Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr., sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

KEDUA : Menunjuk Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sebagai pelaksana tugas untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan 2018-2023.

KETIGA : Pelaksanaan lebih lanjut keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.

Itulah isi putusan surat Keppres RI terkait pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel di masa jabatan 2018-2023. (Dev)


Komentar