TERASKATA.COM, Tana Toraja – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik di kelurahan Mengkendek, kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kedua tersangka merupakan mantan pejabat di Tana Toraja yang ditetapkan sebagai tahanan kota 20 hari kedepan, yakni Enos Karoma, Mantan Sekda Kabupaten Tana Toraja dan Ruben Rombe Randa, Mantan Camat Mengkendek.
“Kemarin sudah tahap 2 dari Polda ke Kejaksaan. Terdakwa 1 (satu) Ruben Rombe Randa, terdakwa kedua, Enos Karoma,” ungkap Kajari Tana Toraja saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (5/4/2022).
Menurut Erianto, dengan pertimbangan kemanusiaan mengingat usia keduanya, Enos Karoma berusia 65 tahun dan Ruben Rombe Randa sudah berusia 62 tahun hingga dilakukan penahanan kota.
“Mereka juga kooperatif saat menjalani pemeriksaan hingga dilakukan penahanan kota selama 20 hari, mereka tidak bisa meninggalkan kota Makale. Dalam waktu waktu dekat akan dilimpahkan ke bidang tindak pidana korupsi Kejati Makassar”, lanjutnya.
Penahanan kedua mantan pejabat tersebut terkait dengan penetapan harga pembebasan tanah Bandara Buntu Kunyi, Mengkendek Tana Toraja diduga terjadi mark-up.
“Kasus terdakwa ditahan terkait penetapan harga tanah,” tutur Erianto.(Ridwan)
Komentar