Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Konferensi Pers, Singgung Masalah Hak Pengungsi Asing

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar konferensi pers bersama dengan awak media di kota Makassar, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis (28/7/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan; Suprapto, Kadiv Administrasi; Sirajuddin, Kadiv Keimigrasian; Jaya Saputra, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan.


Konferensi pers itu diselenggarakan guna membahas terkait isu terkini yang terjadi di Kanwil Kemenkumham Sulsel, salah satunya yakni terkait hak-hak pengungsi asing yang berada di wilayah Sulsel.

Diketahui, Indonesia adalah salah satu negara yang telah memberikan konvensi HAM kepada para pengungsi asing, yakni berupa hak-hak dasar. Hal itu dikatakan langsung oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra.

“Indonesia bukanlah negara yang mengratifikasi pengungsi, tetapi Indonesia telah mengratifikasi konvensi HAM. Terkait dengan pengungsi, Indonesia itu adalah negara yang sangat baik,” ujarnya. 

“Untuk HAM yang kita berikan kepada pengungsi yakni hak dasar bagi para pengungsi, seperti penampungan (tempat tinggal), makan (konsumsi),  dan tempat ibadah telah kami siapkan,” imbuhnya.

Tak hanya itu saja, saat ditanya terkait hak pendidikan untuk pengungsi asing, Jaya Saputra mengaku terkait tuntutan hak pendidikan jika diberikan, maka hanya akan menjadi boomerang.

“Karena akan menjadi sebuah boomerang apabila tuntutan terhadap hak pendidikan bagi pengungsi kita berikan. Sementara anak-anak kita di Indonesia saja banyak sekali yang putus sekolah. Selain itu, mereka juga akan menuntut yang lebih, seperti pekerjaan. Apakah kita akan memfasilitasi itu, sementara masyarakat kita banyak yang menganggur,” jelasnya.

“Pemenuhan HAM telah kita penuhi, yakni HAM terkait hal-hal dasar. Tetapi untuk hal lain kita masih berfikir bahwa kemajuan masyarakat kita lebih kita utamakan,” kuncinya.

Sebagai informasi, untuk saat ini, jumlah pengungsi asing berjumlah sebanyak 1.464 yang tersebar di beberapa tempat penampungan di Makassar. Nantinya, 1.464 pengungsi asing tersebut akan diupayakan untuk penempatan ke negera ketiga.

Sementara itu, di akhir konferensi pers, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengaku sangat mengapresiasi atas kehadiran para awak media dalam kegiatan tersebut. Ia pun berharap, agar kemitraannya bersama media bisa tetap terjaga dengan baik.

“Atas nama pimpinan Kantor Wilayah Kemenkumham SulSel, saya mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi kepada para wartawan yang telah hadir dalam kegiatan ini. Saya berharap, kemitraan kita bisa kta lanjutkan. Kami siap menerima kritik dan siap menerima informasi, baik minus ataupun plus,” kuncinya.(Dev)


Komentar