Mekanisme Pelayanan Offline Disdukcapil Makassar, Ini Berkas yang Harus Disiapkan

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Masa pandemi Covid-19 kini telah usai, hampir berbagai pengurusan kini berlangsung secara offline. Sama halnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar yang kini juga hampir full melayani pelayanan kepada masyarakat secara offline.

Pelayanan Dukcapil Makassar secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor kecamatan setempat. Namun, masyarakat yang belum melakukan perekaman data tetap harus mengunjungi kantor Dinas Dukcapil Makassar dengan membawa berkas persyaratan pengurusan KTP elektronik.


Sementara, masyarakat yang telah melakukan perekaman cukup membawa berkas dan memberikannya pada petugas loket pelayanan Dukcapil Makassar di kantor kecamatan.

Dilansir dari Detikcom, Senin (23/5/2022), berikut berkas-berkas yang harus dipenuhi di setiap pelayanan Dukcapil Makassar:

1. Pembuatan KTP Elektronik (Sudah Perekaman)

– Fotocopy Kartu Keluarga
– Fotocopy Buku nikah bagi yang belum berusia 17 tahun
– Fotocopy Ijazah jika diperlukan
– KTP Elektronik Selesai dalam 14 hari tanpa kendala teknis

2. Pembuatan Kartu Keluarga

– Surat pengantar dari RT/RW
– Surat pengantar dari Lurah
– Fotocopy akta kelahiran
– Fotocopy akta nikah
– Surat keterangan pindah dari daerah asal
– Kartu Keluarga selesai dalam 5 hari tanpa kendala teknis

3. Pembuatan Akta Kelahiran

– Asli surat keterangan lahir/SPTJM kebenaran data kelahiran
– Fotocopy Surat nikah/akta perkawinan/SPTJM kebenaran data suami istri
– Fotocopy KTP Elektronik
– Fotocopy Kartu Keluarga
– FotoCopy Ijazah jika diperlukan
– Akta kelahiran selesai 3 hari tanpa kendala teknis.

4. Pembuatan Keterangan Kematian

– Asli surat keterangan kematian dari rumah sakit/ asli surat keterangan kematian dari kelurahan
– Fotocopy KTP Elektronik pelapor
– Fotocopy KTP Elektronik yang meninggal
– Fotocopy Kartu Keluarga yang meninggal

5. Pembuatan Akta Perkawinan

– Surat keterangan telah telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
– Fotocopy akta kelahiran
– Fotocopy KTP Elektronik
– Pasfoto suami istri

Pengaduan terkait masalah data kependudukan dan catatan sipil Dinas Dukcapil Makassar dapat dilaporkan melalui hotline Whatsapp (WA) yang tersedia. Dinas Dukcapil Makassar menyediakan tiga hotline pengaduan. Masyarakat dapat menyampaikan masalahnya melalui chat pada nomor WA yang tersedia.


Ada tiga nomor hotline pengaduan Dinas Dukcapil Makassar yakni sebagai berikut:

1. Bidang pelayanan kependudukan dapat menghubungi nomor WA 081287271887. Bidang ini meliputi permasalahan terkait KTP, surat pindah, kartu keluarga, dan surat kependudukan lainnya.

2. Bidang pelayanan catatan sipil dapat menghubungi nomor WA 081245928751. Bidang ini meliputi permasalahan akta kelahiran, kematian dan perkawinan.

3. Bidang perubahan kutipan II dan aktivasi data dapat menghubungi nomor WA 081247857878. Bidang ini meliputi masalah perbedaan data penduduk yang perlu disesuaikan, seperti alamat, tempat lahir, dan sebagainya.(Dev)


Komentar