TERASKATA.COM, MAKASSAR – Ratusan pekerja buruh yang tergabung dalam Komite Serikat Nasional (KSN) melakukan unjuk rasa (unras) di beberapa titik aksi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/8/2022).
Terlihat oleh awak media, massa unjuk rasa menggunakan kaos seragam berwarna merah dengan membentangkan spanduk bertuliskan aspirasi, memadati halaman depan Gerbang Kantor Gubernur Sulsel.
Para massa demonstran nampak tengah mendesak sejumlah aturan undang-undang yang mengatur tentang buruh dan pekerja dicabut karena dianggap tidak memperhatikan hak para buruh dan pekerja.
Saat ditemui di lokasi demonstrasi, Arwin yang merupakan peserta demonstran mengatakan bahwa turunnya ia ke lapangan bersama dengan massa lainnya, ialah bermaksud untuk meminta pemerintah memperhatikan hak-hak para buruh dan pekerja.
Bahkan kata dia, sejumlah perusahaan memperlakukan para buruh dan pekerja secara diskriminasi.
“Kami minta Gubernur memperhatikan hak para buruh dan pekerja. Selama ini beberapa perusahaan itu mendiskriminasi para pekerja dan buruh,” ungkapnya.
Pihaknya meminta pemerintah mencabut undang-undang omnibus law cipta kerja yang dianggap tidak bisa mensejahterakan para buruh dan pekerja karena memuat sejumlah poin yang justru menyengsarakan.
Selain itu, revisi undang-undang 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja juga diminta untuk dicabut.
“Kami meminta pemerintah mencabut undang-undang omnibus law yang tidak pro atas pekerja dan buruh,” pungkasnya.
Pihaknya juga mendesak pemerintah mencabut pengesahan Revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (RUU PPP) yang dianggap melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi menjadi konstitusional dan berlaku di Indonesia.
Selanjutnya massa demonstran meminta Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) juga ikut dicabut sebab menimbulkan kontroversi dan perdebatan serta tidak disampaikan secara transparan ke masyarakat.
Komentar