TERASKATA.COM, LUWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu sudah menggelar rapat pleno terkait usulan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Luwu dari Partai Persatuan Pembangunan, Arfan Basmin.
Ketua KPU Luwu, Hasan Sofyan, mengungkapkan, setelah melakukan klarifikasi dokumen yang dimasukkan oleh Arfan Basmin, pihaknya memutuskan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat.
”Keanggotaan sebagai Partai PPP masih aktif, termasuk surat pengunduran diri sebagai kepala desa sudah kami terima. Jadi, kami memutuskan bahwa Arfan Basmin memenuhi syarat,” kata Hasan, Senin (10/01/2022).
Arfan Basmin diusulkan menjadi calon PAW anggota DPRD Luwu asal PPP, Hasdir yang meninggal beberapa waktu lalu. Pada pileg Dapil II Luwu Partai PPP, Arfan meraih suara terbanyak kedua yakni 2.216 suara.
Arfan akhirnya mengundurkan diri sebagai kepala desa Senga Selatan dan memilih menjadi mengabdi menjadi anggota DPRD Luwu. Alasannya, karena dorongan konstituen dan keinginannya untuk mengabdi bagi masyarakat Luwu. (*)
Komentar