Perkara Kepemilikan Lahan, Kampus STIKES Panakkukang Disegel Oknum yang Mengaku Ahli Waris

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Kasus perkara terkait kepemilikan lahan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Panakkukang tak kunjung usai. Bahkan kini kembali menjadi trend pembicaraan bagi warga Kota Makassar.

Bahkan kabar terbaru, kampus yang berada di bawah naungan Yayasan Perawat Sulawesi Selatan (YPSS) ini disegel oleh sejumlah oknum yang mengaku ahli waris lahan yang ditempati oleh kampus tersebut.


Di hadapan awak media, Ketua Pembina Yayasan Perawat Sulsel, Dr. Drs. Julianus Ake, S.Kp., M.Kes mengaku bahwa pihaknya saat ini merasa terancam.

“Sudah hampir 2 minggu kami merasa terancam, tepatnya sejak bulan Juni,” ujarnya di Kantor STIKES Panakkukang, Jl Adhyaksa Kota Makassar, Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa oknum yang mengaku sebagai ahli waris tidak hanya melakukan pemasangan papan hak milik di YPSS saja, melainkan ada 10 titik yang juga dipasangi. Namun, kata dia dari 10 titik yang dipasang papan hak milik, hanya STIKES yang digembok.

“Ada 10 titik dipasangi penyerobotan (papan hak milik tanah), tetapi hanya STIKES yang digembok,” bebernya.

Tak hanya itu, Ketua Pembina Yayasan Perawat Sulsel ini juga menerangkan bahwa oknum penggugat agar menyelesaikan perkara tersebut dengan proses hukum.

“Lapor kami dengan proses hukum.” tegasnya.

Terkait adanya kasus tersebut, H. Tanra Umar, SH, MH selaku Kuasa Hukum mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan permohonan perlindungan hukum sekaligus melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

“Sejak tanggal 29 Juni 2022, saya diangkat sebagai kuasa hukum dan saat atau hari itu juga langsung saya kirim permohonan perlindungan hukum kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Makassar. Sekaligus saya dengan klien kami ke Polrestabes untuk melaporkan perkara ini,” jelasnya.

Ia pun juga menuturkan bahwa selama yayasan perawat berdiri atau bahkan sebelumnya ada rumah bersalin tidak pernah ada pihak yang keberatan terkait lahan ataupun bangunan yang saat ini menjadi kawasan STIKES Panakkukang.

“Karena kami tidak pernah ada yang mengganggu sedikitpun selama sejak diberdirikan Rumah bersalin dulu sampai seterusnya sampai sekarang tidak pernah ada yang keberatan, tidak pernah ada upaya hukum Jadi kami anggap Ini semua tidak ada masalah tapi kenapa tiba-tiba ada yang mengaku ahli waris dari Andi Ishak Narang,” jelasnya.

Terkait pelontaran gugatan, kuasa hukum mengaku bahwa pihaknya tidak akan menggugat, karena saat ini kliennya yakni STIKES Panakkukang sepenuhnya memiliki kekuasaan, dengan alat dan bukti yang sah secara hukum.

“Soal menggugat, tidak mungkin kami menggugat. Karena kami menguasai, kami memiliki alat yang sah. Kalaupun dari pihak yang mengaku ahli waris ini mau menggugat secara perdata, silahkan. Kami akan hadapi dengan bukti-bukti yang kuat, yang kami miliki. Karena itu senjata kami,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sulsel, Ns. Abd. Rahmat, S.Kep., M.Kes mengaku sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut. Pasalnya kata dia, kasus ini akan membuat beberapa kegiatan di STIKES Panakkukang tak kondusif, termasuk proses perpanjang STR dan pengurusan administrasi lainnya.

“kami memiliki 40.000 anggota di SulSel yang harus kami layani kebutuhannya seperti kebutuhan perpanjangan STR. Tidak bisa perawat ini bekerja kalau tidak aktif STR nya. Lalu yang kedua kebutuhan administrasi, misalnya mau sumpah dll. Kebutuhan itu harus dipenuhi oleh organisasi profesi. Graha ini adalah sekretariat PPN Sulsel, di mana kami melayani anggota ini se-24 Kabupaten, yang sejak tanggal 23 Juni digembok oleh oknum yang mengaku ahli waris yang memiliki tanah ini,” bebernya.

“Tentu dengan adanya masalah ini akan mempengaruhi pelayanan kami kepada anggota. Semua orang bisa mengklaim ketika mereka memiliki alas, tetapi yang bisa menentukan itu kan pengadilan. kalau dia menganggap bahwa ini sudah diputuskan pengadilan sejak tahun 1980, mestinya kan yang datang melakukan eksekusi bukan ahli waris tetapi perangkat negara,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Ketua Pembina Yayasan Perawat Sulawesi Selatan, Ketua DPW PPNI Sulsel, PLH Ketua Yayasan Perawat Sulsel, Ketua Stikes Panakkukang dan Kuasa Hukum. (***)


Komentar