Perlawanan Eksekusi Tanah di Enrekang: Kemenangan Penggugat Hanya dengan Suket Hibah Bukan SHM

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Kembali terulang tindakan eksekusi objek tanah dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.ERN oleh pihak Pengadilan Negeri Enrekang pada Senin (7/2/2022) mendatang, milik Tabba yang diketahui merupakan salah seorang warga yang mengaku tidak pernah menghibahkan tanahnya kepada penggugat sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ida Hamidah selaku Pengacara Tabba pada Konferensi Pers di Jalan Hertasing, Kota Makassar pada Jumat (4/2/2022).

Menurut keterangan pihak pengacara, dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern yang menjadi Pihak Penggugat adalah Hj. SADDIA T, SATIAH T dan SADARIAH T, sedangkan yang menjadi Pihak Tergugat adalah TARO TAJANG (Bapak TARO), ANSYAR MAMU, DEDI, JAMAL, HASANUDDIN, DARMINCE, NASRUDDIN alias PAPA UNI.

“Para Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mengaku sebagai pemilik hak atas bidang tanah (obyek sengketa) berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah  tertanggal 08 September 1978, sedangkan Para Tergugat berdasarkan pada penguasaan fisik secara turun temurun (sejak sebelum Indonesia merdeka) dan juga telah memiliki alat bukti berupa SHM yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang dengan luas dan batas yang jelas,” jelas Ida Hamidah, di hadapan para insan pers.

Lebih lanjut kata dia bahwa, pada Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah (hibah) yang dijadikan dasar kepemilikan hak oleh Para Penggugat sebagai Ahli waris dari Penerima Hibah (BANGUN) Tidak secara jelas menguraikan luas obyek tanah yang dihibahkan, akan tetapi dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat memasukan luas obyek tanah sengketa dengan luas ±4000 m2.

Komentar