TERASKATA.COM, MAKASSAR – Pejabat (Pj) Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Beni Iskandar, bakal menggugat AJB Bumiputera lantaran dana pensiun yang merupakan tabungan hari tua pegawai sebesar Rp80 miliar menyusut jadi Rp76 miliar.
Beni Iskandar, mengaku bahwa ia khawatir terhadap saldo perusahaan yang tersimpan akan semakin berkurang. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan pelaporan dan tuntutan hukum kepada pihak Bumiputera untuk menyelamatkan dana perusahaan.
“Kita tidak tau apa penyebabnya, apakah dipakai untuk biaya lain atau bagaimana. Di satu sisi kami yang selalu disalahkan dan diserang seakan pensiunan tidak mendapatkan apa-apa setelah pensiun,” kata Beni, melalui keterangannya, Rabu (6/4/2022).
Dia mengungkapkan, PDAM sudah menginisiasi pertemuan antara Bumiputera, Direksi PDAM, dan pegawai pensiunan untuk mencari titik terang dari sengkarut tersebut. Hanya saja, ujar Beni, hingga saat ini belum ada titik temu.
Menurut Beni, tak adanya pembayaran dana pensiun dari Bumiputera adalah murni bukan kesalahan manajemen. Melainkan, ada LHP dari BPKP yang melarang adanya lembayaran Iuran ke Bumiputera terhitung sejak tahun 2019 sampai sekarang.
Di sisi lain, kondisi keuangan dari AJB Bumiputera mengalami permasalahan sehingga kesulitan untuk membayar klaim atas ribuan pemegang polis yang telah jatuh tempo. Hal ini juga, ungkap Beni, masuk dalam Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.
Sementara itu, Kabag Humas PDAM Kota Makassar, Idris Tahir mengatakan bahwa langkah terakhir yang sudah ditempuh adalah membentuk tim untuk mengurus dana pensiunan ini ke Bumiputera.
Kirsuh dana pensiunan tersebut sudah berlarut-larut dari tahun ke tahun, sehingga terus menimbulkan ketidakjelasan hingga kini. Pasalnya, kondisi keuangan Bumiputera sudah tak sehat berdasarkan LHP BPK pada 2019. Sejak saat itu, PDAM pun dilarang melakukan pembayaran lagi.
“Kalau sudah ada LHP seperti itu, tidak ada satu pun institusi akan melanggar karena pasti bersangkutan langsung dengan hukum,” terang Idris.
Komentar