TERASKATA.COM, MAKASSAR – Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam terbesar dan tertua di Indonesia selama ini telah banyak melahirkan generasi unggul dan berperan penting dalam sejarah perjalanan kepemimpinan bangsa.
Berbagai regulasi tentang pesantren pun telah diterbitkan dalam rangka meneguhkan posisi pesantren sebagai Lembaga Pendidikan yang berbasis agama. Namun, hal ini belum menjamin pengawasan pemerintah terhadap sekitar 37 ribu pesantren yang terdata di Kemenag RI sampai dengan Juni 2022. Sehingga data tentang situasi anak-anak yang bersekolah di pesantren menjadi sangat terbatas.
Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar atas dukungan UNICEF saat ini melakukan kajian akademik melalui analisis (review) sejumlah regulasi dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan Pesantren Ramah Anak, Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari yakni pada tanggal 15, 16 dan 23 Agustus 2022 di Hotel Remcy, Makassar.
Desk Review merupakan kegiatan pertama dari keseluruhan program Pesantren Ramah Anak yang bertujuan untuk memeroleh deskripsi secara lengkap, akurat dan akuntabel terkait sejauh mana peraturan dan kebijakan yang ada telah mengakomodir isu-isu terkait perlindungan anak yang menjadi basis utama dalam implementasi Pesantren Ramah Anak di Sulawesi Selatan.
Ada empat regulasi dan kebijakan yang diterbitkan Kementerian Agama RI sebagai materi kajian analisis (review) yaitu: PMA No. 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No. 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren, Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI No. 3543 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah dan Pedoman Pesantren Ramah Anak Kemenag RI.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua LP2M UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Muhammad Ramli, M.Si dan dihadiri oleh Ibu Amelia Tristiana, perwakilan UNICEF yang juga sekaligus memberikan sambutan.
Sejumlah narasumber juga dihadirkan untuk memberikan penguatan materi terkait lingkup kepesantrenan, yakni Kepala Subdit Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag RI, Dr. H. Basnang Said, S. Ag., M. Ag.
Dalam pemaparannya, ia menyebutkan bahwa prinsip PRA pada dasarnya telah mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA), diantaranya tidak ada diskriminasi, berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, hak perkembangan dan kelangsungan hidup, partisipasi aktif atau mendengarkan suara anak, juga tidak ada kekerasan terhadap anak.
“Islam sangat ramah dengan anak. Hal ini dapat dilihat dalam sejumlah ayat dalam Al-Qur’an dan hadist yang terkait dengan PRA sebagai landasan hukum agama dalam pengembangan PRA, diantaranya dalam QS. An Nisa ayat 9, tentang kewajiban orang tua memberikan keturunan (anak cucu) yang kuat, baik kuat spiritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan,” tegasnya.
Selain itu, Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Agama Sulsel, Dr. H. Mulyadi Iskandar Idy, S. Ag, M Ag yang memaparkan tentang implementasi dan monitoring penyelenggaraan pendidikan pesantren di Sulawesi Selatan.
Sementara, Prof. Siti Aisyah Kara, M.A., Ph.D, Dosen dan Peneliti sekaligus Guru Besar UIN Alauddin Makassar menekankan pada pentingnya memaksimal peran internal pengurus organisasi pesantren.
“Memberikan penguatan capacity building pada seluruh elemen terkait perlindungan anak dengan memberikan perhatian terhadap korban, bukan menyalahkan (Not blaming victim). Upaya preventif terhadap kekerasan di ponpes harus dimulai dari awal yakni edukasi, bagaimana menghargai atau merespon tindakan kekerasan, pelecehan dan sejenisnya,” jelasnya.
Bertindak sebagai Tim Reviewer Kebijakan PRA yakni dosen dan peneliti dari UIN Alauddin Makassar yakni Prof. Siti Imania, M. Ag., P rof. Dr. Mashuri Masri, M.Kes, Dr. Rosmini Amin, M.Th.I, Nursalam, S.Pd., M.Si, dan Dr. Rahman A. Syamsuddin, S.H., M.H serta Dr. Hj. Sitti Syamsudduha, M. Pd sebagai fasilitator.
Hasil review Kebijakan Pesantren Ramah Anak ini diharapkan bisa menjadi rekomendasi bagi pemerintah dalam mengatur regulasi dan kebijakan yang lebih memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak, baik itu layanan perlindungan anak, sistem dan informasi, perubahan perilaku sosial maupun aspek penanganan kasus bagi anak santri yang berhadapan dengan hukum (proses peradilan).
Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Kepala PSGA, Dr. Rosmini Amin, S. Ag., M. Th. I melalui daring dan PJOK Program Pesantren Ramah Anak, Nursalam S. Bintang, S. Pd., M. Pd.
Sebagai informasi, selama 18 bulan ke depan yakni terhitung mulai Juli 2022 hingga Desember 2023 mendatang, PSGA UIN Alauddin Makassar dengan dukungan UNICEF akan melaksanakan sejumlah program kegiatan untuk mendukung implementasi Pesantren Ramah Anak di Sulawesi Selatan.
Komentar