TERASKATA.COM, MAKASSAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 kini telah dimulai. Ada beberapa syarat atau berkas yang perlu disiapkan oleh calon peserta didik, salah satunya ialah sertifikat vaksin, minimal vaksin kedua.
Hal itu diketahui oleh pihak media berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh salah seorang panitia PPDB di lokasi verifikasi PPDB 2022, tepatnya di SMA Negeri 22 Makassar, pada Rabu (29/6/2022).
“Untuk calon peserta didik harus menyertakan bukti vaksin, minimal vaksin kedua. Kalau baru vaksin satu tidak bisa, kami pihak panitia akan menolak berkas adek-adek. Lalu untuk bukti vaksin yang disertakan harus sertifikat yang sudah di download dari peduli lindungi,” ungkap salah seorang panitia PPDB.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada para calon peserta didik bisa memastikan agar data-data yang diupload di formulir online sesuai dengan berkas-berkas asli.
“Dimohon kepada para calon siswa baru untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah data-data yang diupload sudah sesuai dengan berkas asli atau belum. Jangan sampai ada perbedaan, karena itu bisa saja ditolak. Khususnya tanggal lahir antara berkas yang diupload dengan yang ada di Kartu Keluarga, selain itu juga nilai-nilai,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan agar Kartu Keluarga yang dimiliki oleh calon peserta didik harus terbit minimal 1 tahun sebelum PPDB berlangsung.
“Kartu Keluarga yang dimiliki oleh calon peserta didik harus terbit minimal 1 tahun sebelum PPDB berlangsung. Atau paling tidak, Kartu Keluarga lama bisa dibawa untuk ditunjukkan kepada panitia verifikasi PPDB,” kuncinya.
Menanggapi persoalan vaksin yang menjadi syarat verifikasi PPDB, Jum yang merupakan wali dari bakal calon peserta didik mengeluh. Menurutnya, vaksin seharusnya tidak dijadikan sebagai syarat utama sekolah.
“Masa vaksin jadi syarat PPDB? Bagaimana kasian orang yang tidak vaksin? Okelah mungkin mereka bisa vaksin dadakan, tapi bagaimana ini kalau syaratnya harus minimal vaksin kedua? Aduh, harusnya ada informasi disampaikan sebelum PPDB dimulai,” ungkapnya saat ditemui awak media.
“Kalau begini caranya, sama halnya anak tidak bisa sekolah, karena tidak punya kartu vaksin. Aneh-anehnya aturan,” cetusnya.
Sebagai informasi, untuk verifikasi PPDB jalur prestasi tahap II ini telah berlangsung sejak tanggal 27 Juni, dan berakhir pada 29 Juni 2022. (Dev)
Komentar