TERASKATA.COM, MAKASSAR – Akhir-akhir ini, masyarakat Sulsel sontak heboh dengan persoalan uang panai. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel akan segera menerbitkan fatwa terkait uang panai.
Draf fatwa uang panai tersebut pun, saat ini masih sementara dibahas.
“Dengan pertimbangan dalil nantinya kita harapkan terjadi kemudahan dan kemaslahatan bersama di masyarakat terutama tentang uang panai,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab dalam keterangan resminya, dikutip dari Detikcom, Rabu (8/6/2022).
Lebih lanjut, Ruslan juga mengungkapkan bahwa pembahasan terkait fatwa uang panai akan dibahas oleh MUI Sulsel secara rinci. Salah satunya melalui focus group discussion (FGD) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Intinya kita berupaya untuk menciptakan kemudahan dan kemaslahatan di masyarakat,” lanjut Ruslan.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mempersulit sebuah pernikahan dengan nilai uang panai yang tinggi. Sebab, dalam Islam pernikahan seharusnya dimudahkan.
“Hanya adat-lah yang menginginkan seperti itu (nilai uang panai),” imbuhnya.
“Tingginya uang panai dan keinginan menikah yang kuat menyebabkan lelaki tersebut mencuri. Ini sangat disayangkan,” kuncinya.
Diketahui, uang panai merupakan salah satu hal wajib dalam tradisi pernikahan di suku Bugis-Makassar. Uang panai adalah uang yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki untuk membiayai pernikahan pihak perempuan. Tak sedikit masyarakat juga menyebutkan bahwa uang panai merupakan mahar dari mempelai pria.(*)
Komentar