TERASKATA.Com, MAKASSAR – Polisi Sektor Rappocini mengamankan seorang dokter yang sekaligus pemilik klinik kecantikan di Jalan Andi Jemma, Kota Makassar, CT (34) langsung diamankan terkait kasus pemalsuan tes Covid 19, Tes SWAB dan PCR.
Berawal pada saat anggota Resmob Polsek Rappocini yang sedang melakukan penyelidikan kasus pencurian Handphone di klinik tersebut, pada saat dilakukan penggeledahan dan mendapati bukti berupa percakapan pemilik klinik melalui pesan WhatsApp. Diketahui percakapan tersebut berisi pembuatan hasil PCR dan SWAB Antigen tidak resmi yang diperuntukkan untuk syarat penerbangan.
“Pelaku dokter kecantikan berinisial Dr. CT (34) alamat di Jalan Andi Jemma, Kota Makassar,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat press release di aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/01/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa enam unit Hp, satu printer, CPU, Keyboard, dan tiga buah Debit.
“Untuk persyaratan pembuatan PCR dan SWAB Antigen cukup mengirimkan identitas pemohon tanpa harus mendatangi klinik tersebut serta melakukan pembayaran awal melalui transfer kepada pelaku yang sesuai dengan tarif pembuatannya,” terang Komang.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana juga membeberkan bahwa ada rincian biaya yang beragam.
“Untuk pengurusan PCR dan SWAB Antigen, PCR Rp100.000 dan SWAB Antigen tarifnya Rp75.000-100.000, yang sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2021 lalu dengan konsumen sudah 100 orang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polrestabes Makassar. (Dev)
Komentar