Operasi Sikat Lipu 2022, Polda Sulsel Tangkap 272 Tersangka Kasus Curat, Curanmor dan Curas

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap sebanyak 272 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian motor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas), hasil operasi Sikat Lipu tahun 2022 yang berlangsung selama 20 hari, sejak 11 – 30 Agustus 2022.

Dari sebanyak 272 tersangka, 41 diantaranya merupakan tahanan wilayah hukum Makassar Raya, diantaranya yakni dari Polda Sulsel sebanyak 17 tersangka, Polrestabes Makassar 12 tersangka, Polres Maros 12 tersangka, Polres Pelabuhan Makassar 5 tersangka dan Polres Gowa sebanyak 5 tersangka.


Kapolda Sulsel, Kombes Pol. Drs. Nana Sudjana mengungkapkan, pekerjaan tersangka mayoritas pengangguran.

“Tersangka mayoritas tidak memiliki pekerjaan, yaitu sebanyak 139 pengangguran, buruh 30 orang, pelajar 12, wiraswasta 27 orang, pemulung 8 orang dan petani 23 orang,” bebernya, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut kata dia, ada perbandingan cukup drastis antara tersangka yang diungkap pada hasil operasi Sikat Lipu tahun 2022 dengan 2021.

“Untuk tahun 2021 targetnya 75, sementara di tahun 2022 targetnya 80 orang. Namun hasil ungkap selama 20 hari, ada 80 tersangka dan semuanya terungkap. Selain itu juga terjadi pengungkapan non TO yakni berjumlah 192 tersangka. Jadi kalau digabung ada 272 tersangka di tahun 2022. Sementara di tahun 2021 ada sebanyak 160 tersangka,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan pada operasi Sikat Lipu tahun 2022 tersebut yakni tiga (3) buah mobil, 60 sepeda motor, 12 jam tangan, 19 gelang emas, 128 Handphone (HP), 17 tabung gas, 7 kartu ATM, serta Uang Tunai Rp65.229.000.

Sementara, modus pelaku dalam kasus 3C tersebut yakni melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam, merusak pintu dan jendela milik korban, dan merusak kunci sepeda motor ataipun mobild engan menggunakan obeng atau jenis-jenis kunci.

Dengan demikian, Kombes Pol Drs. Nana Sudjana mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap berwaspada baik saat di rumah atau saat hendak bepergian.

“Imbauan seluruh lapisan masyarakat, untuk melakukan pengamanan di rumah, memasang CCTV, setiap bepergian jangan menggunakan barang-barang berharga, karena dapat memancing seseorang melakukan kejahatan. Selain itu, saat hendak mengambil uang di bank, agar sekiranya meminta bantuan polisi, saya jamin tidak harus bayar, serta menggunakan kunci keamanan ganda pada kendaraan, khususnya saat di parkiran umum,” imbaunya.

“Kepada para penindak kejahatan, tolong jangan main-main. Kami akan memberikan tindakan yang tegas kepada para pelaku baik curat, curanmor dan curas,” kuncinya.

Sebagai informasi, kasus 3C ini telah memasuki tahap penyidikan dan ada yang sudah masuk tahap kedua.(Dev)


Komentar