Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Makassar, Temukan BB 83,55 Gram Sabu

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) melalui Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Abd Majid, S.Sos bersama tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (7/9/2022).

Penangkapan dilakukan kepada 2 terduga tersangka, di BTN Kodam 3 Blok F4 No.22 Kel. Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar. Kedua terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut ialah RAP (19) dan MR (21).


Adapun barang bukti yang ditemukan pada penangkapan terhadap kedua terduga pelaku itu yakni 97 paket ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 83,55 Gram, 6 buah HP, 3 buah timbangan digital, 3 buah buku tabungan, 3 buah ATM dan 1 unit kendaraan roda empat (mobil).

Diketahui, kedua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku RAP dan MR telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim barang bukti ke Labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan.(**)


Komentar