TERASKATA.COM, Tana Toraja – Pelaku DR (19) yang diduga menganiaya seorang gadis di bawah umur hingga kini belum ditahan oleh Penyidik Polres Tana Toraja.
Penyidik yang hanya memberikan status wajib lapor kepada pelaku, membuat korban berinisial HA (17) warga Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja itu menjadi takut dan trauma.
HA mengaku trauma lantaran pelaku bebas berkeliaran. Dia khawatir, pelaku sewaktu-waktu bisa melakukan hal yang sama (menganiaya) terhadap dirinya.
“Takut sekali kak, takut kalo tiba-tiba datang lagi di sini kak,” ungkapnya kepada Teraskata.com, Kamis (03/02/22).
Pasalnya tidak hanya sekali saja, HA mengaku sudah sering kali mengalami penganiayaan bengis oleh DR.
“Sudah sering kak, mukaku tanganku dicekik juga, tidak difikir dia itu perempuan kah ini dipukul,” ujarnya merincikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal yang dikonfirmasi mengatakan, penahanan tidak wajib dilakukan kecuali terpenuhi syarat objektifnya, yakni ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Alasan penahanan itu, bahasa hukumnya dapat dilakukan penahanan bukan wajib ditahan. Tapi kalau harus dilakukan penahanan, maka syarat objektifnya harus terpenuhi. Apa itu, adalah tentang formilnya yang mengatur tentang penahanan adalah ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” terang Syamsul Rijal.
Menurutnya, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik dengan berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terus itu subjektivitasnya penyidik, apakah orang itu dikhawatirkan akan melarikan diri, apakah orang itu dilhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama atau atau menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Namun ia menyebutkan, berkas pelaku telah dikirim ke Kejari Tana Toraja. “Sudah itu, tadi sudah terkirim berkasnya ke Kejaksaan,” sebutnya.
Sebelumnya, HA mengaku dianiaya seorang pria berinisial DR (19) di kamar indekosnya di Makale pada, 11 Januari 2022 lalu.
Pasca kejadian, korban HA melaporkan penganiayaan yang dialami ke SPKT Polres Tana Toraja.(rwn/lia)
Komentar