Akan Disanksi Adat, Dua Remaja Bantah Tudingan Video Asusila

TERASKATA.COM, TANA TORAJA – Dituding berbuat asusila di objek wisata Buntu Kandora, kecamatan Mengkendek, hingga di sanksi adat, kuasa hukum kedua remaja CI dan S, Jerib Rakno Talebong SH MH angkat bicara, Senin 24 Januari 2022.

Jerib menuturkan, sangat jelas dalam video tersebut tidak ada peristiwa hukum (asusila/mesou) atau berbuat layaknya suami istri di objek pariwisata Buntu Kandora sebagaimana yang disanksikan kepada kliennya.


“Saya mendampingi klien dalam pengambilan keterangan BAP dari tim PPA penyidik Polres Tana Toraja/PPPA. Secara hukum, proses ritual adat yang akan diberikan itu tidak bisa dilakukan serta merta. Karena tidak terjadi suatu peristiwa hukum atau tidak terjadi suatu peristiwa suatu perbuatan asusila (mesum) seperti pemberitaan yang sempat beredar,” kata Jerib kepada Teraskata.com di Makale (24/1).

Pengacara yang mengidolakan Hotman Paris ini juga menyesalkan video dan pemberitaan di salah satu media online di Toraja yang sempat viral.

Kata dia, perkara itu belum melalui putusan Majelis Hakim sehingga harus diutamakan asas praduga, karena dikhawatirkan hal tersebut dapat mempengaruhi kondisi mental anak.

“Karena adanya video dan berita media sosial akan memberikan dampak negatif seperti trauma fisik, psikis/traumatic dan kesulitan dalam berelasi sosial serta menimbulkan pemahaman bagi seorang anak (korban) pada peristiwa yang mereka alaminya berbeda dengan yang diberitakan, sehingga memicu gangguan kecemasan mental dan stres/trauma akibat berita media dan video tersebut,” jelasnya.

Sementara, kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Syamsul Rijal saat dikonfirmasi mengatakan, perkara tersebut merupakan tindak pidana asusila, sementara dalam proses pengembangan kasus.

“Ya masuklah, saya kira sudah cukup dengan video itu semua. Kamu sudah liat video itu, ada laki-laki dan ada perempuan yang masih SMA (Sekolah Menengah Atas) di satu tempat, karena itu kita proses,” tukasnya.

“Semuanya sudah dimintai keterangan baik yang merekam dan yang direkam. Mereka masing-masing ada hak untuk mengajukan siapa yang akan dimintai keterangan. Kalau semua sudah selesai nanti akan di P21,” jelas AKP Syamsul Rijal.

Sebelumnya, sanksi adat dijatuhkan kepada dua remaja pelajar inisial CI dan S karena diduga melakukan tindak asusila di objek wisata Buntu Kandora, kecamatan Mengkendek, Tana Toraja pekan lalu.

Kejadian itu mendadak viral setelah di publikasi seorang pria inisial Y (21) di media sosial pada Jumat (14/1).

Setelah viralnya kasus tersebut, Tim Cyber Polres Tana Toraja melakukan penelusuran. Setelah mendapatkan cukup bukti, pelaku penyebar video maupun kedua remaja pelaku dugaan asusila diamankan Polres Tana Toraja.

Sementara pelaku yang diduga berbuat asusila CI, mengaku sangat terbebani ketika sanksi adat yang telah dibicarakan para Tokoh Mengkendek diberlakukan.

“Saya merasa malu, saya merasa terganggu. Kalau keluar-keluar pasti tragedi ejek-ejek dari teman apalagi pada saat itu belum terjadi apa-apa,” ungkapnya. (rwn/ams)


Komentar