TERASKATA.COM, Tana Toraja — Seorang wanita yang berinisial ID alias GR, diamankan oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja lantaran dirinya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pria yang berumur 67 tahun.
Wanita berinisial ID alias GR diamankan oleh Unit Resmob saat sedang berjalan-jalan di area pertokoan di Rantepao, tepatnya di Jln.Mappayukki Kelurahan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (3/3/2022) lalu.
Dalam hal ini, pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP. H. Syamsul Rijal. Menurutnya, terduga pelaku telah diamankan pada Minggu (6/3).
“Iya benar, Unit Resmob yang di pimpin oleh Aipda Sri Wahyu, hari ini (6/3) mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan, terduganya seorang wanita yang berinisial ID alias GR,” ujarnya.
“ID alias GR, di duga kuat telah melakukan penipuan terhadap seorang pria yang berinisial AB, pria berumur 67 tahun, dengan kerugian material yang dialami oleh korban sebesar Rp170 juta rupiah, kenapa kita Inisial nama korban, itu semata-mata untuk melindungi privasi dari Korban, jadi kita minta pengertiannya untuk hal ini,” jelasnya menerangkan.
Tak hanya itu saja, Kasat Reskrim pun juga mengemukakan kronologi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ID alias GR ini.
“Jadi, kronologi singkatnya begini, awalnya, wanita ID ini berpura-pura menawarkan kepada korban untuk menebus 1 (satu) sertifikat tanah yang seharga Rp170 juta. ID juga menawarkan kepada korban bahwa setelah sertifikat tersebut di tebus, maka akan dibangun rumah dan ditinggali bersama (ID dan korban), sehingga korban pun setuju untuk memberikan uang kepada ID sebesar Rp170 juta. Namun setelah ID mengambil uang tersebut, terduga ID ini pun melarikan diri, dan tidak menyerahkan sertifikat tanah kepada korban, seperti itulah kejadiannya,” papar Kasat Reskrim secara terperinci.
Dari terduga pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 buah Gelang berwarna emas, 1 Kalung berwarna emas, 1 Hp merk nokia 105 warna hitam, 1 Hp merk Oppo Tipe CPH1923 warna merah, uang tunai sejumlah Rp.21,1 juta, 1 buah kartu ATM dan buku rekening BRI, 1 buah kartu ATM dan buku rekening Mandiri, 2 Tiket pesawat PP tujuan Jogjakarta, Kwitansi pembelian mobil New Rush dari Kalla Toyota, 1 lembar baju warna hijau, 1 lembar celana jeans warna biru serta 1 Dompet berwarna cokelat
Hingga pukul 19.30 Wita, Minggu (6/3/2022), terduga ID masih menjalani proses pemeriksaan awal, namun pun demikian, Kasat Reskrim berikan informasi lanjutan.
“Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, terduga pelaku mengakui perbuatannya, Namun masih di butuhkan pemeriksaan lebih lanjut, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan lagi, saya harap kita bersabar, kita tunggu hasilnya seperti apa Kasat Reskrim,” jelas AKP. H. Syamsul Rijal.
Sementara itu, Kapolres Tana Toraja AKBP. Juara Silalahi, SIK, MH yang di konfirmasi, bernada sama dengan Kasat Reskrim, ia pun menghimbau kepada segenap masyarakat untuk lebih berhati-hati.
“Iya benar, laporannya sudah saya terima, rekan-rekan Sat Reskrim sedang lakukan pendalaman, jadi saya harap kita semua bersabar, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan lagi dan dari kejadian ini,” jelasnya.
Atas adanya kejadian tersebut, Kapolres Tana Toraja mengimbau agar masyarakat Tana Toraja agar lebih waspada terhadap segala bentuk modus penipuan.
“Saya, Kapolres Tana Toraja, menghimbau segenap masyarakat Tana Toraja untuk lebih waspada, karena bentuk dan modus penipuan sudah berkembang seiring dengan berjalannya waktu, banyak caranya para pelaku untuk melakukan aksinya, jadi kembali saya ingatkan untuk lebih bersikap hati-hati dan waspada,” imbau AKBP Juara Silalahi.(Ridwan/Dev)
Komentar