TERASKATA.COM, TANA TORAJA – Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja kembali membekuk dua pria yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu. Keduanya diciduk di Hotel Batupapan Makale, Tana Toraja saat sedang asik mengonsumsi sabu, Selasa (26/4/2022).
Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba, AKP Zusandy said, kedua pelaku berinisial H (37) dan MA (37). Keduanya berprofesi sebagai supir jurusan Kota Palu- Sulsel.
Mereka digrebek setelah diketahui membawa narkoba, berdasarkan laporan dari warga. Adapun barang bukti yang diperoleh langsung dari tangan pelaku, yakni sabu dengan berat 1,6 gram.
Saat dimintai keterangan, kedua pelaku tersebut mengaku bahwa narkoba yang mereka konsumsi adalah barang yang dibawa dari Palu dan akan diedarkan di Sulsel, tepatnya di Tana Toraja.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Zusandy Said. Ia mengatakan, dalam perjalanan menuju Makassar, pelaku tidak mendapatkan penumpang sehingga beralih Ke Makale Tana Toraja.
“Jadi malam ini kami bersama tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang membawa atau menguasai barang haram berupa Narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Kota Palu Sulawesi Tengah di salah satu Penginapan Batupapan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja,” jelasnya.
Untuk saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Tana Toraja, beserta dengan barang bukti dua buah saset sabu, 1 unit mobil Avanza, 1 HP android, dua buah korek api, satu buah alat isap dan dasbord sebagai tempat menyimpan sabu.
Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh, kedua tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(Ridwan)
Komentar