TERASKATA.COM, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Jeneponto menghadiri Peluncuran Hari pencoblosan Pemilu 2024 yang di laksanakan oleh KPU Jeneponto, pemilu telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 atau dua tahun lagi, Senin 14 Februari 2022.
Dalam acara tersebut Anggota Bawaslu Jeneponto Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Hamka, S.Pdi menyampaikan, Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
“Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI,” kata Hamka. (nas/ams)
Komentar