Bawaslu Kabupaten Jeneponto Adakan Rapat Evaluasi Pengelolaan JDIH

TERASKATA.COM, Jeneponto – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto mengadakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Data dan Informasi (JDIH) Lingkup Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Rapat tersebut dilaksanakan di Cafe Lino Jalan Lingkar Binamu, Rabu (16/03/2022).

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi-Selatan Dr. Adnan Jamal menyampaikan, salah satu cara merawat lembaga ini adalah melalui produk yang dihasilkan sejak direncakan, dibentuk dan disebar luaskan oleh Bawaslu, sistem JDIH dalam lingkup Bawaslu merupakan langkah kongkrit dalam menata dokumentasi hukum yang sistematis untuk mempermudah dan mempercepat akses informasi hukum di Bawaslu.


“JDIH ini merupakan keseragaman sistem secara Nasional agar dapat bekerja secara disiplin dan tertib untuk memperkuat eksistensi Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kontribusi besar dalam membangun demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful menyampaikan berbagai upaya telah dilakukan oleh Bawaslu sebagai wujud menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya adalah JDIH (Jaringan Data dan Informasi Hukum), JDIH ini merupakan pintu bagi publik agar dengan mudah dapat mengakses produk hukum disemua tingkatan, baik peraturan Bawaslu, Putusan/Keputusan Bawaslu Dan dokumen hukum lainnya.

“Pengelolaan JDIH di Bawaslu Kabupaten harus terus menerus dilakukan evaluasi, dengan harapan semakin baik dalam memberikan informasi hukum kepada publik, oleh karena itu Bawaslu harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, akurat serta tidak berbelit-belit, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi dari Bawaslu khususnya terkait dengan informasi ke pemiluan,” bebernya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi-Selatan Dr. Adnan Jamal, S.H., M.H. sebagai Narasumber, Ketua dan Anggota Bawaslu Jeneponto, Koordinator Sekretariat dan Staf PNS PPNPNS Bawaslu Jeneponto.(*)


Komentar