Begini Kronologi Pelajar di Toraja Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Telat 3 Bulan

TERASKATA.COM, TANA TORAJA – Nekat setubuhi anak dibawah umur, seorang pelajar di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, akhirnya diringkus unit resmob Satreskim Polres Tana Toraja pada Selasa (24/5/22) malam.

Pria berinisial AS (20) tak berkutik saat dibekuk Resmob Polres Tana Toraja dirumahnya di Kelurahan Burake, kecamatan Makale, Tana Toraja.


Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, unit resmob Satreskrim Polres Tana Toraja telah mengamankan seorang pelajar berinisial AS, dirumahnya” kata Ahmad di Mapolres Tana Toraja, Rabu (25/5/) siang.

Kasat Reskrim juga mengatakan, terduga pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di kamar kosnya.

“Diduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu sebanyak dua kali kepada korbannya, korbannya ini masih kategori dibawah umur,” tuturnya.

Korban yang diketahui berinisial M (15) tersebut, terpaksa putus sekolah karena tengah hamil 3 bulan.

AQKRONOLOGI KEJADIAN

Berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari 2022 di kamar kostnya.

Awalnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan kemudian kembali ke kamar kost. Setibanya di kos milik korban, pelaku mengajak M melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Selang satu minggu kemudian, pelaku kembali mengajak korban melakukan perbuatan tercela tersebut ditempat yang sama.

PELAKU DIAMANKAN POLRES TANA TORAJA

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kini, pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja.

“Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat Reskrim.(Ridwan)


Komentar