BNN Tana Toraja Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Lembang Tallu Penanian

TERASKATA.COM, Tana Toraja – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lembang Tallu Penanian, kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara. Selasa (8/3/2022).

Hal itu disampaikan Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Natalia Dewi Tonglo melalui keterangan tertulisnya. Ia mengatakan, dari informasi warga, BNNK melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku RV (L).


“Pada tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 wita, Tim Pemberantasan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang membawa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,47 gram dengan menggunakan sepeda motor, yang bersangkutan bernama RV,” tulis Dewi sapaan akrab Kepala BNNK Tana Toraja.

Selain itu, BNNK juga mengamankan beberapa teman dari RV yang merupakan teman untuk mengkonsumsi shabu yang berinisial RH, NS,RB dan VV.

Lanjut Dewi katakan, pengakuan RV menjadi acuan BNNK melakukan pengembangan sehingga jejaring RV juga berhasil dibekuk Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja.

“Pada tanggal 1 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 wita, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja berhasil melakukan pengembangan di Jalan Poros Enrekang, Kel/Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama NR, serta 1 (satu) sachet plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto1,27 gram,” ungkapnya.

Dari RV dan NR, selain mengamankan Narkotika jenis Sabu, BNNK juga menyita barang bukti 1 unit motor Yamaha Jupiter hitam DD 4797 TF, 1 (satu) HP Vivo hitam, 1 (satu) HP Oppo biru tua serta 1 (satu) unit motor Honda warna hitam.

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala BNNK Tana Toraja mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tugasnya.

Untuk diketahui, RH, NS,RB dan VV, diserahkan ke IPWL (lnstitusi Penerima Wajib Lapor) untuk dimenjalani rehabilitasi rawat jalan.(Ridwan)


Komentar