d. Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID- 19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
e. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain- lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat dibuka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol Kesehatan 5 M dipenuhi.
“Surat Edaran ini mulai berlaku pada Tanggal 1 Maret 2022 sampal dengan Tanggal 14 Maret 2022. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian, bahwa melanggar Surat Edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” kunci Danny Pomanto.(Dev)













Komentar