Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Bisa Urus Keringanan UKT, Ini Persyaratannya

TERASKATA.Com, MAKASSAR – Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis dalam surat edarannya per tanggal 04 Februari 2022 memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa UIN Alauddin Makassar.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74, Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama RI Nomor 515 tahun 2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada perguruan tinggi negeri atas dampak bencana wabah Covid-19.

Berdasarkan hasil rapat pimpinan UIN Alauddin Makassar ada beberapa hal yang menjadi syarat umum bagi mahasiswa yang hendak mengurus keringanan biaya UKT, yakni:

Pertama, pengajuan berkas keringanan UKT bagi mahasiswa yang terdampak mulai semester 2 s/d semester 16 tahun akademik 2021/2022.

Kedua, waktu pengajuan berkas fakultas atau prodi mulai tanggal 7 s/d 11 Februari 2022.

Ketiga, verifikasi berkas fakultas atau prodi mulai tanggal 7 s/d 13 Februari 2022.

Keempat, pengiriman nama-nama mahasiswa yang sudah terverifikasi file datanya ke bagian akademik paling lambat tanggal 14 Februari 2022 pukul 11.00 Wita.

Tidak hanya itu saja, khusus untuk mahasiswa semester X s/d XVI tahun akademik 2020/2021 diberikan keringanan yang cukup beragam. Adapun rinciannya yakni sebagai berikut:

Pertama, mahasiswa aktif yang menunggu proses yudisium maka diberikan keringanan pembayaran uang tunggal kuliah sebesar 100% dari nominal uang kuliah tunggal yang telah ditetapkan.

Kedua, mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian munaqasyah maka diberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal sebesar 50% dari nominal uang kuliah tunggal yang telah ditetapkan.

Ketiga, mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian hasil maka diberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal sebesar 30% dari nominal uang tunggal kuliah yang telah ditetapkan.

Keempat, mahasiswa aktif yang sudah ujian proposal dan tidak ada nilai mata kuliah tertinggal maka diberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal sebesar 25% dari nominal uang kuliah tunggal yang telah ditetapkan

Kelima, mahasiswa aktif yang sudah tidak ada lagi nilai mata kuliah tertinggal dan belum ujian proposal maka diberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal sebesar 20% dari nominal uang kuliah tunggal yang telah ditetapkan.

“Demikian surat edaran ini untuk ditindaklanjuti atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Rektor UIN Alauddin, dalam keterangan tertulisnya.(Dev)

Komentar