Miliki Sabu, Warga Makale Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja

TERASKATA.COM, Tana Toraja – Sat Res Narkoba Polres Tana Toraja bekuk pelaku pengguna narkoba jenis Sabu di Jalan Pongtiku Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja.

YB saat diamankan, didapati membawa dua saset Narkoba jenis Sabu di dalam sakunya. Selanjutnya, YB dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lanjut, Selasa (22/2/2022).


“Hari ini kami bersama Tim Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terhadap YB dan berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti yaitu Narkoba jenis Sabu didalam saku celananya sebanyak dua sachet,” ungkap Kasat Res Narkoba AKP Gerianto Pabuang.

Lanjut Gerianto, barang bukti jenis sabu golongan satu yang berhasil diamankan selanjutnya ditimbang dan beratnya 1.62 gram.

Olehnya itu, pelaku dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda sebanyak 1-10 miliar rupiah.

“Setelah kami timbang, berat dua buah saset Narkoba Jenis Sabu tersebut seberat 1,62 gram. Olehnya itu, YB kami jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebanyak 1 miliar sampai 10 miliar rupiah,” ungkap Gerianto.

Sementara itu, YB yang merupakan warga Makale menyatakan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari luar Kabupaten dengan harga Rp 2.000.000, (dua juta rupiah), rencananya untuk dikonsumsi sendiri.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Kasat Res Narkoba, terduga pelaku merupakan residivis. Dimana sebelumnya pelaku pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2016 lalu di Rutan Kelas II B Makale Kab. Tana Toraja

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tana Toraja. (rwn/ams)


Komentar