TERASKATA.COM, MAKASSAR – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar kegiatan apresiasi Humas Periode II, di ruang Sidang Provinsi Sulsel, Sabtu (29/7/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan untuk menilai kinerja kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Dalam momentum Apresiasi Humas periode II ini, Bawaslu Kota Makassar memperoleh apresiasi kehumasan yang luar biasa dibanding periode pertama kehumasan dengan berhasil memenangkan 4 kategori dari 9 kategori, yakni: terbaik II media sosial Instagram , terbaik III media sosial Facebook, Terbaik I Produktivitas YouTube dan Terbaik I inovasi kehumasan lewat acara Podcast.
Atas keberhasilan tersebut, seluruh pihak Bawaslu kota makassar turut merasa bangga dan rasa syukur yang tak terhingga atas segala pencapaian, dan apresiasi yang telah diberikan oleh Bawaslu Provinsi Sulsel kepada Bawaslu Kota Makassar.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, HL. Arumahi menyampaikan apresiasinya pada pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, pengamatan provinsi terkait kinerja humas kabupaten kota mengalami trend peningkatan pada periode II.
“Tentu hal ini perlu ditingkatkan. secara khusus, Ketua Bawaslu Provinsi ini, menyebut Bawaslu Makassar sebagai contoh yang memiliki peningkatan kinerja. Karena di periode pertama kehumasan Bawaslu makassar tidak memperoleh penghargaan, tetapi di Periode ini bawaslu memperoleh banyak apresiasi penghargaan di kehumasan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Saeful Jihad selaku koordinator Divisi Humas Bawaslu Sulsel menuturkan, kegiatan ini merupakan penghargaan kepada seluruh staf jajaran kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah bekerja dengan baik.
“Semoga kedepannya dapat memperoleh pelatihan keahlian dalam bidang kehumasan,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Abdillah Mustari selaku Ketua, dan Dede Arwinsyah selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kota Makassar. Kehadiran unsur pimpinan Bawaslu Makassar ini sekaligus memberi masukan kepada Jajaran Bawaslu Sulsel yang sejatinya turut menghadirkan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Kabupaten/Kota pada acara serupa di periode berikutnya.(Dev)
Komentar