Pelaku Penyebar Video Mesum di Toraja Diamankan Satreskrim Polres

TERASKATA.COM, TANA TORAJA – Sempat viral di media sosial video mesum pelajar yang menggunakan seragam sekolah di Kabupaten Tana Toraja menjadi perbincangan publik.

Hanya dalam waktu 24 jam pelaku penyebar video mesum inisial YP (22) warga Tanete Palipu Mengkedek akhirnya di amankan oleh unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tator di rumah pamannya di Palipu.


YP yang diduga pelaku diboyong ke Mapolres Tana Toraja usai menyebarkan video mesum pelajar yang telah direkam sendiri melalui hendpone miliknya di salah satu obwis Kandora Kecamatan Mengkendek.

Pelaku mengakui telah menyebarkan video tersebut pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 melalui media sosial story facebook miliknya bernama @yoko dan history WhatsApp miliknya yang menurut pengakuan pelaku didepan penyidik bahwa video tersebut ia rekam sendiri melalui Hendpone miliknya pada Senin 10 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WITA.

YP saat diinterogasi penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengakui bahwa dirinya yang telah lansung mengambil video mesum tersebut dengan maksud ingin membuat jera pelaku yang seringkali melakukan hal yang sama.

AKP Syamsul Rijal Kasat Reskrim Polres Tana Toraja membenarkan bahwa saat ini pelaku penyebar video mesum yang sempat viral di media sosial kini telah diamankan oleh personilnya dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar tadi malam setelah kami mendapat informasi bahwa telah beredar video mesum pelajar di media sosial personil lansung melakukan patroli cyber dan melihat hal itu ada kekhawatiranjangan sampai pihak keluarga keberatan sehingga tim kami melakukan pencarian terhadap pelaku, setelah diketahui identitasnya pelaku inisial YP (22) tahun warga Tanete Palipu Kecamatan Mengkendek akhirnya kami amankan,” ungkap Syamsul Rijal.

Lebih lanjut AKP Syamsul Rijal beberkan bahwa benar jika pelaku sengaja mengambil video mesum pelajar tersebut dan disebar di media sosial dan akhirnya pelaku telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku penyebar video mesum masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Tana Toraja, Selasa (18/1/21).

Terkait dengan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 37 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dlm pasal 35 UU no.44 tahun 2008 sebagaimana dimaksud pasal 9 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun.dengan denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 6 milyar. (rwn/ams)


Komentar