Diduga Ada Tanda Tangan Palsu Dalam Suket Hibah
Selain itu, menurut keterangan Pengacara, tanda tangan salah satu pihak yang ada di dalam surat keterangan (Suket) hibah yang digunakan sebagai barang bukti penggugat diduga dipalsukan. Hal ini dikarenakan salah satu pihak yang terdapat nama dan tanda tangan dalam suket hibah mengaku tidak pernah bertanda tangan di atas suket hibah tersebut.
“Diduga ada pemalsuan tanda tangan di alat bukti penggugat gunakan yakni surat keterangan hibah. Di mana salah satu pihak yang bertanda tangan di surat keterangan hibah tersebut adalah Tabba, yang saat ini menjadi klien kami. Dia mengaku tidak pernah bertanda tangan di keterangan hibah ini. Karena secara logika saja tidak mungkin dia menyerahkan tanahnya begitu saja kepada orang,” jelas Pengacara Ida Hamidah sembari menunjukkan Suket Hibah yang dijadikan sebagai bukti oleh pihak penggugat.
“Untuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut saat ini sudah diserahkan dan ditangani oleh Polda Sulsel,” pungkasnya.
Lebih lanjut, dalam keterangannya, pihak pengacara juga mengemukakan bahwa terkait dengan pihak yang memberi hibah, oleh warga masyarakat setempat yaitu penduduk Dusun Bungawai Leppangan Desa Bubun Lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang dalam kenyataanya Tidak pernah mengenal pihak yang memberikan Hibah (BADDU SABANG) kepada orang tua dari para Penggugat (BANGUN).
“Begitupun dasar kepemilikan obyek tanah dari pemberi Hibah kepada orang tua Para Penggugat tidak diketahui pasti apa yang menjadi alas hak dari yang bersangkutan sehingga menghibahkan obyek tanah kepada Penerima Hibah,” jelasnya.













Komentar