Suket Hibah Tidak Sesuai Kaidah Hukum
Ida Hamidah juga menyebutkan bahwa pada saat sidang perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.ERN Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak diperlihatkan. Dengan begitu, pihaknya pun kini melakukan 3 upaya perlawanan hukum pada kasus tersebut.
“Pertama laporan 623 di Polda Sulsel terkait pemalsuan tanda tangan di alat bukti yang penggugat gunakan yaitu surat keterangan hibah. Di mana salah satu pihak yang menandatangani surat keterangan hibah mengaku tidak pernah bertanda tangan di keterangan hibah tersebut. Upaya kedua, kami melakukan gugatan perlawanan hukum dengan perkara nomor 17.Pdt/2021/Enrekang yang telah terdaftar sejak 15 Desember 2021 lalu. Kemudian upaya hukum kami yang ketiga yakni perlawanan eksekusi terkait pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Enrekang pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022 mendatang,” jelasnya.
“Tindakan eksekusi ini dinilai sangat merampas hak klien kami, karena kalian kami ini memiliki data yang kuat berupa SHM dan sampai saat ini masih taat membayar pajak. Sementara pihak penggugat menang Hanya berdasarkan surat keterangan hibah yang diduga palsu, karena tanda tangan Kelayan saya tidak seperti ini dan tidak mungkin klien saya menyerahkan tanahnya yang sebagian tanahnya ada di sana,” pungkasnya.

Lebih lanjut kata dia, bahwa suket hibah yang dijadikan bukti oleh penggugat dinilai tidak sesuai kaidah ketentuan hibah yang semestinya.
“Di dalam surat keterangan hibah ini tidak menyebutkan luas. Hanya batas-batas dan dinilai tidak memenuhi kaidah ketentuan hibah. Kalau hibah harus jelas alasannya, apa luasnya berapa. Tapi ini kan tidak ada dan keterangan inilah yang membuat mereka menang,” ujarnya.













Komentar