Polda Sulsel Ringkus 3 Tersangka Kasus Judi Online: Penyedia Chip Domino Hingga Togel

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Tim Siber Polda Sulsel berhasil meringkus sebanyak 3 (tiga) tersangka perjudian online.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka masing-masing berhasil dilakukan di Kota Makassar dan Kota Parepare. Kasus tersebut berhasil diungkap setelah tim Siber Polda Sulsel melakukan patroli siber pada kasus judi online.

Ketiga tersangka berhasil diringkus bersama dengan barang bukti yang berhasil ditemukan, yakni (satu) unit handphone VIVO Y51 warna hitam biru, (satu) buah buku catatan jual beli chip motif merah, kuning, hijau, biru, (satu) unit Handphone Samsung Galaxi S9 warna hitam, (satu) buah papan daftar harga chip, (satu) Rangkap Voucher Top Up, (satu) unit Handphone Oppo warna Gold.

Selain itu juga ditemukan bukti transaksi rekening BRI 02250108 ******* dari rekening Bank BCA 7275 ******, bukti transaksi rekening rekening BCA 7890 ******, (satu) unit Handphone merk OPPO A5 merah nomor IMEI 1 867998044351119 dan IMEI 2 867998044351101, (satu) buah Kartu ATM Bank BCA atas nama S, (satu) buah buku rekapan nomor Judi jenis Togel, serta akun Judi Online atas nama labeddu08 passwordnya 8 **********G.

“Perbuatan Tersangka dilakukan sejak Bulan Juli 2021 sampai dengan Tanggal 19 Agustus 2022. Dua tersangka dari Parepare dan 1 tersangka dari kota Makassar. Untuk tersangka yang di Parepare menyediakan chip untuk sarana judi dan togel,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Helmi Kwarta Kusuma Putra R,S.IK, M.H saat konferensi pers di Polda Sulsel, Senin (22/8/2022).

Lebih lanjut, pihaknya juga mengungkapkan bahwa modus dari tersangka ialah menawarkan dan memperjualkan chip higgs domino, demi menuai keuntungan dari hasil jual beli chip, serta mempromosikan situs judi online melalui media sosial.

“Modusnya, tersangka menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi melalui media elektronik dengan memperjual belikan Chips Higgs domino yang ditransfer sesuai harga yang dibayarkan , sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli Chip tersebut,” pungkasnya.

“Selain itu tersangka juga memposting atau mempromosikan konten situs judi online melalui Media Sosial Instagram,” imbuhnya.

Tak hanya itu saja, Dirkrimsus Polda Sulsel itu juga menegaskan bahwa pihak yang memfasilitasi, menyiapkan dan menyediakan chip atau alat judi, maka dapat dipidanakan. Menurutnya, situs domino tidak resmi, sehingga siapapun yang memperjualbelikan chip maka akan dipidana.

“Diimbau, jangan lagi menyiapkan chip untuk digunakan berjudi. Siapa pun dia yang memfasilitasi, menyiapkan dan menyediakan alat judi, maka akan dipidana. Sekarang yabg menyiapkan chip sudah kita tangkap, situsnya juga nanti kalau kemudian itu digunakan oleh masyarakat untuk hal yang dilarang seperti togel, maka penyedia itu juga akan kami tangkap. Ini penangkapan awal, dan nanti akan berkembang,” tegasnya.

Sebagai informasi, tersangka kasus perjudian online tersebut dikenakan pasal 45 Ayat (2) Jo, Pasal 27 Ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 Miliar. Selain itu juga pasal 303 Ayat (1) Angka (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara atau denda senilai Rp25 juta.(Dev)

Komentar