Polisi Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Pinrang

TERASKATA.COM, PINRANG – Kepolisian Daerah (Polda) melalui Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba, AKP Zainuddin bersama dengan tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jl. Bulutirasa Kelurahan Temasarangi, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Selasa (2/9/2022).

Diduga pelaku kasus tindak pidana narkoba tersebut ialah berinisal FDL (31). Pekerjaan pelaku adalah sebagai wiraswasta.


Penangkapan dilakukan berdasarkan barang bukti yang ditemukan berupa 15 (lima belas) buah pipet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,26 g serta 2 (dua) buah HP.

Untuk saat ini, FDL dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim barang bukti ke Labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan.

Atas kejadian perkara tersebut, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.(*)


Komentar