TERASKATA.COM, Tana Toraja – Buronan Yohanis Tandi Langi alias Totti yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI pada Selasa 8 Maret 2022, tiba di Kejaksaan Negeri Tana Toraja sekitar pukul 16.40 Wita, Kamis (10/3/2022).
Totti yang merupakan Direktur Pemasaran PT Axele Jaya ditangkap di Jalan Kayu Manis I Lama Gang 4 Palmeriam Matraman, Jakarta Timur setelah dilakukan pencarian intensif oleh tim tangkap buronan (Tabur) Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Yang bersangkutan terpidana telah sampai di Tana Toraja, kami akan melakukan eksekusi terhadap terpidana sesuai putusan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Eryanto L Paundanan saat konperensi pers, Kamis (10/3).
Ia dinyatakan buron lantaran tidak Kooperatif karena selalu mangkir selama sidang. Padahal, ia sudah jadi terdakwa sejak 30 Februari 2021.
Hal tersebut diketahui dari putusan Pengadilan Tinggi Nomor 697/Pid.Sus/2020/ PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan putusan kasasi nomor 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
“Sejak ia keluar dari rutan saya kira tidak ada masalah tetapi sejak dipanggil, dia tidak memenuhi panggilan, maka kami anggap dia tidak koperatif dan tidak mengindahkan panggilan kami,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus investasi bodong di Tana Toraja ini mulai terkuak sejak tahun 2020. Investasi ilegal ini dilakukan oleh PT Axelle Jaya Management terhadap para nasabahnya yang mencapai ribuan orang.
Kasus itu terungkap setelah beberapa nasabah melaporkan adanya kejanggalan yang mereka alami setelah menginvestasikan sejumlah uang.
Totti dianggap melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perumahan, Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan karena menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah.
Hal tersebut diketahui dari putusan PN Makale nomor 77/Pid.Sus/2020/PN.Mak tanggal 05 November 2020, PT nomor 697/Pid.Sus/2020/PT.MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi nomor 2169K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021. (rwn/ams)
Komentar