Usai Dilantik, 217 Pejabat Pemkab Tana Toraja Kini Belum Juga Terima SK

TERASKATA.COM, TANA TORAJA – Sebanyak 217 Pejabat Eselon III dan IV di lingkup pemerintahan kabupaten (pemkab) Tana Toraja dilantik dan diambil sumpahnya pada 7 April 2022 lalu. Namun, enam hari pasca pelantikan, pejabat eselon eselon III dan IV yang dilantik itu belum menerima Surat Keputusan (SK) Bupati.

Hal itu diakui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tana Toraja Jimmy Mapaliey, saat dikonfirmasi Wartawan melalui telepon pada Rabu, (13/4/2022).

“Memang benar, SK Bupati bagi pejabat yang dilantik pada 7 April lalu belum dibagikan,” ujarnya.

Jimmy mengatakan, belum dibagikannya SK Bupati karena ada beberapa dokumen administrasi yang perlu perbaikan, diantaranya, penulisan gelar. Namun, Jimmy memastikan, SK Bupati akan diserahkan ke masing-masing pejabat yang dilantik pada Kamis, 14 April 2022.

“Besok (Kamis, 14 April 2022) akan langsung diserahkan ke masing-masing pejabat yang sudah dilantik pada 7 April 2022 lalu,” kata Jimmy.

Belum diserahkannya SK Bupati ke pejabat yang baru dilantik berdampak pada pengurusan administrasi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Seperti di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Tana Toraja yang terkendala proses pengajuan pencairan dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan. Pihak Kesbangpol Linmas belum bisa memproses pengajuan pencairan dana hibah tersebut lantaran pejabat Kepala Kesbangpol berganti.

Pejabat lama Kepala Kesbangpol dimutasi ke OPD lain, sementara pejabat baru yang ditunjuk sebagai Kepala Kesbangpol belum menerima SK Bupati sehingga tidak memiliki wewenang pada jabatannya saat ini dalam hal administrasi.

Tidak hanya 217 pejabat yang dilantik pada 7 April 2022 yang belum menerima SK Bupati, ratusan pejabat fungsional yang dilantik dan diambil sumpahnya pada 31 Desember 2022 lalu juga belum menerima SK Bupati.(Ridwan)

Komentar