TERASKATA.COM, TANA TORAJA – Kapolres Tana Toraja, AKBP. Juara Silalahi melarang keras masyarakat Tana Toraja dalam melakukan judi sabung ayam.
Hal tersebut tertera pada empat poin yang ada di dalam surat edaran Bupati Tana Toraja Nomor : 37 /III/ 2022 tertanggal 1 Maret 2022, yang diikuti oleh penegasan Kapolres kepada seluruh jajarannya untuk tidak berada dalam pusaran Judi Sabung Ayam.
“Saya perintahkan, setiap anggota untuk menjauhi praktek Judi Sabung Ayam, saya ulangi, Jauhi Judi Sabung Ayam, tidak ada kompromi maupun perlindungan bagi anggota yang terlibat,” perintah Juara Silalahi kepada jajarannya, Senin (7/3).
Penegasan Kapolres ini bukan tidak beralasan, pasalnya, praktek Judi Sabung Ayam, selain merupakan perbuatan melawan hukum, juga menjadi sarana berkumpulnya banyak orang yang berpotensi besar menyebarkan Covid -19 secara cepat dari orang ke orang.
Untuk diketahui, bahwa empat poin imbauan Kapolres Tana Toraja yakni sebagai berikut:
- Melarang Keras Giat Judi Sabung Ayam di Kab. Tana Toraja.
- Bahwa secara adat pesta rambu solo (Upacara Kematian) ) Kabupaten Tana Toraja terdapat rangkaian pelengkap adatnya, yakni pelaksanaan giat sabung ayam namun tidak dipasangi taruhan, sehingga kami akan menindak tegas secara hukum bagi pelaku judi sabung ayam yang melanggarnya.
- Bahwa kami juga akan menindak tegas secara hukum penyedia tempat (lokasi judi sabung ayam), peserta yang hadir serta oknum yang membackingi giat judi sabung ayam.
- Bahwa himbauan ini juga sebagai upaya pemutusan penyebaran Covid -19.(*)
Komentar