Kabid Humas Polda Sulsel Ungkap Penemuan Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengungkap adanya penemuan kasus prostitusi online anak di bawah umur, yang terjadi di Kota Makassar.

Kasus tersebut ditemukan pada Selasa, (9/8/2022) kemarin, dengan mengungkap adanya satu tersangka yakni UK. Tindakan prostitusi online terhadap anak di bawah umur oleh UK dilakukan di dua lokasi yakni Hotel B dan Hotel D.


“Jadi kasus prostitusi yang diungkap oleh Subdit IV Renakta itu berhasil mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur, dalam hal ini prostitusi online,” ungkapnya.

“Tersangka adalah saudara UK, yang menjual atau yang mengadakan wanita di bawah umur itu berada di Hotel B, lalu yang kedua diungkap di hotel D, ada dua tempat,” imbuhnya.

Ada 3 korban pada kasus prostitusi online tersebut, diantaranya yakni inisial S, S dan Z. Ketiganya masih berstatus anak di bawah umur.

“Korbannya ada 3, keseluruhannya adalah anak di bawah umur, berinisial S, S dan Z,” beber Kabid Humas Polda Sulsel itu.

Terakhir, Kombes Pol Komang Suartana juga menuturkan bahwa tersangka dalam melakukan operasi prostitusi online menyasar kalangan menengah hingga bawah.

“”Prostitusi online yang dilakukan oleh UK menyasar kalangan menengah, sedang dan kalangan bawah, tergantung dari harganya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terkait modus tersangka yang melakukan prostitusi online terhadap 3 korban di bawah umur masih dalam tahap proses pendalaman dan pengembangan oleh pihak Renakta Polda Sulsel.(Dev)


Komentar