TERASKATA.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Satresnarkoba Polrestabes Makassar Polda Sulsel berhasil meringkus 3 terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (6/9/2022).
Penangkapan kepada 3 tersangka dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni HS (37) di Jl. Capoa Kec. Tallo Kota Makassar, LK (49) di Perum Villa Mutiara Asri dan FB (50) di Agen Bus Borlindo Tamalanrea Makassar.
Dari ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut, ditemukan 85,86 gram sabu, dengan masing-masing penemuan di TKP 1 sebanyak 19,18 gram, dan TKP II sebanyak 66,68 gram. Sementara untuk TKP III sendiri, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti.
Untuk saat ini, 3 terduga pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Makassar Polda Sulsel guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
Sebagai informasi, ketiga terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.(*)
Komentar