Pemkab Tana Toraja Didesak Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan BBK

TERASKATA.Com, Tana TorajaPemerintah Kabupaten Tana Toraja didesak segera segera menyelesaikan pembayaran lahan Bandar Udara Buntu Kunik (BBK), Tana Toraja Sulawesi Selatan, yang dituding telah salah bayar.

Desakan ahli waris Puang Sesa Bonde itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 207 K/Pdt./2013 tanggal 27 November 2014.


“Perkara ini sudah lama inkrah, jadi saya harap kepada pemerintah supaya itu segera dibayarkan. Ini negara hukum ya, ini negara hukum. Apa kata hukum itu harus kita taati. Jadi sederhana saja, pemerintah daerah harus membayar tanah itu,” tegas Keluarga Ahli waris Puang Sesabonde, melalui kuasa hukumnya Antonius Tengka Tulak.

Perkara ganti rugi pembebasan lahan bandara Toraja mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makale pada tahun 2011.

Pada April 2012, putusan Majelis Hakim (PN) Makale menyatakan pemkab Tana Toraja sebagai tergugat harus membayar ganti rugi pembebasan lahan bandara Toraja kepada ahli waris Puang Sesa Bonde sebagai penggugat.

Atas putusan PN Makale, pemkab Tana Toraja kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Makassar.

Upaya banding Pemkab Tana Toraja pun ditolak pengadilan tinggi dan kembali melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Lagi-lagi upaya kasasi itu ditolak oleh MA. Dengan demikian, putusan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan berhak diterima ahli waris Puang Sesa Bonde yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah melayangkan surat permohonan Nomor: Hk.302/1/5/DRJU.KUM-2021 tanggal 14 April 2021.

Isi surat itu, meminta pemkab Tana Toraja dapat melakukan koordinasi dan menyelesaikan permasalahan ganti rugi pembebasan tanah bandara Toraja berdasarkan putusan pengadilan.

Perwakilan Ahli Waris Frans Rimbun Andilolo menambahkan, pihaknya sangat mendukung keberadaan bandara Toraja.

Namun, hak-hak ahli waris pemilik lahan yang dibebaskan untuk kepentingan bandara juga harus dipenuhi.

“Kita sangat mendukung adanya Bandara ini. Kalau ada isu beredar kalau kita ini menghambat, itu tidak benar. Kita sangat mendukung, keluarga kami hanya menuntut ganti rugi lahan,” ungkapnya.

Bupati Tana Toraja Berjanji Segera Bayar Ganti Rugi Lahan BBK

Lanjutnya, hingga kini, belum ada kejelasan sisa pembayaran ganti rugi diterima ahli waris Puang Sesa Bonde sesuai putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Olehnya itu ia berharap pemerintah dapat menaati hukum sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Keluarga sangat menghargai hukum. Saya harap pemerintah juga mentaati hukum supaya klien saya itu tidak memikirkan terus hak-haknya. Kalau pemerintah tidak mentaati hukum kami rakyat biasa sudah tidak tahu mengadu kemana lagi. Semoga Bapak Presiden dan Kementerian Perhubungan bisa mendengar keluhan ini juga,” harap Guntur

“Kami sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Bupati Tana Toraja yang dihadiri Sekda, DPRD, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tana Toraja, Dandim 1414 Tana Toraja di situ. Bupati juga berjanji akan menyelesaikan segera pembayaran lahan kami. Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda,” keluhnya. (rwn/int)


Komentar