TERASKATA.COM, Tana Toraja – Usai ditetapkan tersangka, pelaku penyebar video mesum pelajar di objek wisata Kandora Tana Toraja pelaku YP (21) terancam 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi SIK MH saat menggelar press release di aula Bhayangkara Polres Tana Toraja, Kamis (20/01/22).
“Pelaku dijerat Pasal 37 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Juara Silalahi.
Ia juga menyebutkan, setelah melakukan serangkaian penyidikan, pelaku tidak hanya melakukan penyebaran terhadap video mesum anak di bawah umur tersebut, tetapi juga melakukan pengancaman.
“Tersangka mengakui perbuatannya merekam dan menyebar video tersebut. Selain itu, tersangka melakukan pemerasan minta uang kepada saksi dan minta kepada saksi bersetubuh. Kalau tidak dipenuhi, maka akan disebarkan ke media sosial,” jelasnya.
Dengan begitu, pelaku kini ditahan di Polres Tana Toraja berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han/05/I/Res.2.5/2022/Reskrim tanggal 18 Januari 2022.
Pelaku dijerat Pasal 37 Undang-undang No.4 tahun 2008 dan Pasal 35 Undang-undang No.44 tahun 2008 sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Sementara, kedua pelaku asusila masih dalam tahap pemeriksaan. Menurut Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal, karna di bawah umur, prosesnya melalui peradilan anak.
“Kedua pelaku (asusila) masih dalam tahap pemeriksaan dan tetap diproses hukum. Namun karena di bawah umur sehingga prosesnya melalui peradilan anak,” kata Syamsul Rijal sembari menyebutkan, peradilan anak tidak dapat diketahui secara detail.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit hp merek oppo type A12 berisi dokumen elektronik berupa rekaman video berdurasi 3 menit 9 detik. satu kartu GSM, dan satu akun Facebook atas nama Yoko.(rwn/lia)







Komentar